satunusantaranews, Jakarta – Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania tertunduk lesu usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021. Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan yang ditutupi kain hitam, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan pihak penyidik telah memiliki cukup bukti terkait kasus yang menjerat kliennya. Karena itu, untuk tahap pertama, Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan 20 hari ke depan untuk tahap pertama ini, alasannya karena sudah cukup bukti dan masuk unsur,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga mengatakan, Olivia Nathania dicecar 46 pertanyaan terkait perbuatan yang dilakukan dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB-20.18 WIB itu, Olivia Nathania langsung digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian menjelaskan bahwa Olivia Nathania saat ini masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus penipuan tersebut dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berdasarkan pasal tersebut anak Nia Daniaty itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania lainnya yakni Susanti Agustina sempat menyampaikan permintaanya yang menginginkan penyidik kepolisian menelusuri lebih lanjut keterlibatan Agustin, guru Oi yang melaporkan kasus tersebut.
Sebelumnya kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS ini pertama kali mencuat pada September 2021 lalu, karena laporan yang dibuat 225 orang yang mengaku sebagai korban. Dalam pemeriksaan Kamis (11/11/2021), Olivia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menjerat 225 korban dengan kerugian mencapai 9,7 miliar rupiah.
Leave a Comment