satunusantaranews, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020, telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Dabi, S.Sos., dan John W. Wilil, A.Md.Par., telah keluar sebagai pemenang. Pun ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Mei 2021, tetap pasangan tersebut tampil sebagai pemenang dengan perolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya.
Hasil tersebut kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali Pilkada ulang selambatnya 17 Desember 2021. Terhitung per hari ini, sudah melewati ambang batas waktu dari yang ditentukan. Itu artinya, Pilada Yalimo sudah ‘almarhum’ alias tidak bisa lagi dilakukan.
Secara tegas, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya.
“Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021,” ujar John Numberi, Koordinator Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Senin (20/12).
Selanjutnya, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta agar pasangan Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik.
“Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat,” urai John.
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja. Diingatkan bahwa suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei).
“Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil,” pungkasnya.
Leave a Comment