satunusantaranews, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, menggelar rapat terbatas dengan seluruh jajaran komandan pusat polisi militer dan tim hukum TNI. Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti penanganan perkara bentrokan antara prajurit TNI dengan anggota Polri di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, beberapa waktu lalu.
Jendral Andika mendengarkan laporan dari Oditur Jenderal TNI, Marsda Reki Irene Lumme,terkait kelanjutan perkara yang tinggal menunggu Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera) dan langsung menelepon Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, untuk memberikan arahan.
“Jadi surat keputusan penyerahan perkara itu harus segera ditandatangani Mas Yogo. Jadi usahakan besoklah sudah ditandatangani Mas Yogo,” kata Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa saat berbincang dengan Yogo melalui sambungan telepon, yang dikutip dari kanal YouTube Jendral TNI Andika Perkasa (04/03).
Dalam menindak perkara hukum militer, jajaran tim hukum TNI dituntut untuk cepat serta teliti demi memberikan hukuman yang sesuai untuk prajurit TNI yang terbukti melanggar. Laporan berkala harus diberikan sesuai arahan Panglima TNI, setiap permasalahan akan di publikasikan ke masyarakat umum sehingga transparan dalam menangani setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh oknum TNI.
“Kawal kasus perkelahian prajurit dengan anggota kepolisian di Papua. Penegakan hukum militer bagi siapapun yang melanggar tanpa terkecuali demi memberikan keadilan secara menyeluruh,” tegas Jendral Andika.
Leave a Comment