satunusantaranews, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membantuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD RI tahun 2021-2022. Dengan pembentukan pansus itu, DPD RI diharapkan sudah bisa mulai melakukan tugasnya, salah satunya dengan menghimpun berbagai pengetahuan substantif mengenai UU Ciptaker, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD, Mahyudin dalam forum executive brief DPD (13/1).
Pansus UU Ciptaker perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja, pasca Putusan MK.
Dengan kata lain, perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara pemerintahan di daerah, dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK tersebut.
Mahyudin menambahkan, Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan, karena sejak awal menuai banyak polemik, dan penolakan salah satunya dari kalangan kepala daerah, terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Citpaker tidak konatitusional bersyarat selama 2 tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan, sejak awal menuai banyak polemik. Terakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan,” katanya.
Sebagai Lembaga Perwakilan yang mewakili rakyat di daerah, Senator Kalimantan Timur itu menyatakan bahwa DPD sebagai pihak yang dapat dikatakan ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah, sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.
“Maka dalam hal ini, menjadi sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD,”terangnya.
Pakar hukum tata negara, Refli Harun yang menjadi salah satu narasumber dalam forum itu, menyarankan agar DPD mengambil sikap tegas rerhadap UU Ciptaker, antara lain dengan meminta pemerintah menaati Putusan MK terkait UU Ciptaker.
“DPD juga harus mempermasalahkan materi UU Ciptaker, terurama terkait otonomi daerah,” katanya.
Leave a Comment