Satunusantaranews-Jakarta, Sidang “gugatan lain-lain” yang dilayangkan dua pemegang saham PT Istaka Karya yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/3) kemarin, memasuki agenda ketiga, yakni eksepsi dan jawaban dari para tergugat serta turut tergugat.
Sidang berlangsung singkat. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hanya menerima berkas eksepsi dan jawaban dari para tergugat, kemudian memutuskan sidang berikutnya, yang akan digelar pada Rabu (7/12) depan, dengan agenda pembuktian. Dalam agenda pembuktian nanti, pihak Penggugat rencananya menghadirkan para saksi.
Sementara itu, dalam berkas eksepsi dan jawaban, para tergugat yakni, Otto Bismark Simanjuntak SH (Tergugat I), Jimmy J.S Pangau SH (tergugat II), Yohanes Sulung Hasiando SH (tergugat III), dan I Putu Edwin Wibisana Kartika (tergugat IV), dengan turut tergugat adalah PT Riau Anambas Samudera, yang disampaikan kuasa hukum mereka, menyatakan gugatan pihak penggugat kabur dan meminta majelis hakim menolak gugatan.
Menariknya, dalam persidangan ini, tampak hadir pasangan suami istri, Yuliman (82) dan Esti (78), yang juga kreditur dari PT Istaka Karya. Di usia senjanya, mereka berdua terlihat antusias untuk menyaksikan persidangan gugatan lain-lain yang dilayangkan PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, sebagai pemegang saham konkuren di PT Istaka Karya.
Kepada SNN, Yuliman dan Esti mengatakan, kehadiran mereka berdua sebagai bentuk simpati dan dukungan kepada para Penggugat untuk memperjuangkan dan memperoleh hak-haknya.
“Seperti halnya kami, kami juga punya piutang di PT Istaka Karya. Ratusan juta rupiah. 11 tahun kami menagih, tapi sampai sekarang belum dibayar. Padahal, selama kami belum dibayar itu, kami juga juga punya kewajiban membayar dan melunasi utang-utang kepada relasi kami,” jelasnya.
Lanjut, Yuliman berharap, pemerintah untuk betul-betul memperhatikan nasib supplier dan subkontraktor, pelaku UMKM yang telah turut membantu proyek pembangunan hingga selesai. “Waktu itu, kami membangun gedung Imigrasi Jakarta Selatan. Gedung telah selesai dan dinikmati masyarakat dan pemerintah. Tapi, hak-hak kami atas barang dan pekerjaan itu, belum dibayar. Kami mohon pemerintah untuk membayar utang-utangnya,” pungkasnya.
Leave a Comment