Nasional

Pasca Penetapan PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 ke level 3.

 

Tingkat penerapan PPKM berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung dari tingkat penularan virus corona, level tertinggi adalah 4. Presiden Joko Widodo mengatakan ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan siap menggodok aturan berkenaan perpanjangan ganjil genap (gage) selama masa PPKM level 3. Hal ini dilakukan setelah level Jakarta turun dari 4 ke 3.

 

“Keputusan siang nanti diumumkan,setelah rapat dilakukan dengan jajaran berkenaan Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya ” ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

 

Menurut Sambodo, aturan ganjil genap masih diberlakukan. Walaupun hari ini yaitu hari perpanjangan pertama pasca pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM di DKI Jakarta.

 

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi. Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut.

 

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:

 

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021. Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

 

Baca Juga: PPKM Level 3, Kita Harus Tetap Waspada Pandemi Covid-19

 

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

 

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, ungkap Presiden Jokowi.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN
Tags: Dirlantas