Pasca Penetapan Status Hukum EP, Pegawai KKP Bekerja Seperti Biasa Layani Masyarakat
satunusantaranews, Jakarta - Pasca penetapan status hukum Menteri EP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivitas pelayanan terhadap masyarakat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa, demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam Novambar pada 25 November 2020. Dan seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja, urai Antam (26/11).
Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP. Dirinya juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Jadi kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat, jelas Antam lebih jauh.
Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden. Berkenaan dengan status hukum EP, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.
Komentar