Paska SP Ke-Tiga, Kios dan Lapak di Bantaran Kali Perumahan Duta Indah Dibongkar Paksa
satunusantaranews, Bekasi - Paska terbitnya Surat Peringatan (SP) ke tiga, disusul dengan surat pemberitahuan pembongkaran. Akhirnya belasan kios dan lapak pedagang kaki lima di bantaran kali perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondokgede dirobohkan menggunakan alat berat. Dihadiri Camat Pondok Gede Ahmad Syahroni dan dari masing-masing kelurahan, yaitu Kelurahan Jatibening Baru, Jaticempaka, Jatimakmur, Jatibening Lama dan Jatiwaringin.
Seperti diketahui, belasan bangunan permanen dan semi permanen di RW 15 dan RW 20 itu dirobohkan lantaran dianggap menjadi biang kemacetan di jalan tersebut. Terlebih bangunan tersebut juga dinilai telah menyalahi aturan.
Di tempat yang sama, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan pihaknya melakukan pembongkaran mulai dari dalam sampai luar area, berdasarkan Surat Perintah Walikota Bekasi. Untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh SKPD terkait.
"Ini kita robohkan karena semua informasi yang masuk sebagai biang kemacetan, dan bangunannya menyalahi aturan,” ujarnya (18/11). Abi menambahkan, 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021.
Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar enyampaikan keberatan dari pengacaranya. Mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP. Kita sama-sama ingin kota Bekasi ini tertib, itu saja. Bukan berarti tidak boleh ada pedagang, tegasnya.
Memang sempat terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut, khususnya ketika sejumlah petugas akan menangkap seorang yang memakai kaos aparat hukum. Setelah diketahui bahwa orang tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya telah mengeluarkan SP ketiga kepada seluruh pemilik bangunan liar di pintu masuk perumahan Duta Indah Jatimakmur, disusul dengan adanya surat pemberitahuan dari Kasatpol PP.
“Semua telah sesuai prosedur. Kami melayangkan SP 3 dikarenakan SP 1 dan SP 2 tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Setelah SP 3 ada surat berisi pemberitahuan pembongkaran dari Kasat Pol PP. Jadi semua sudah sesuai SOP,” ujar Ahmad Sahroni.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi, Nur Alamsyah selaku pendamping dan kuasa hukum para pedagang menghormati keputusan Walikota yang secara adil memperlakukan sama antara kios pedagang di RW 15 maupun 20 ini.
Kami sangat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan pak Walikota bahwa mengedepankan prinsip keadilan. Yaitu yang awalnya berhembus kabar hanya pembongkaran di RW 20 setelah ada surat dari pak Walikota menjadi acuan bahwa semuanya dibongkar. Itu adil bagi kami, walaupun seharusnya namanya bantaran kali ya semuanya sampai ke dalam, ujarnya.
Dan langkah berikutnya terkait keberadaan para pedagang tentunya nanti kita bicarakan kembali, kita rembuk kembali, kita paham psikologi pedagang saat ini, kita saling menghormati, tambahnya.
Penertiban bangunan ini sesuai dengan klausul yang menjadi dasar bagi Wali Kota Bekasi mengeluarkan surat perintah penugasan pembongkaran. Berdsarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Juncto Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang; Juncto Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Komentar