satunusantaranews – Jakarta. Setelah dua tahun sejak dikeluarkannya SK Direksi No.212, Pedagang Pasar Jembatan Lima yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baru mulai 1 Februari 2020 menerapkan sistem cashless kepada 119 pedagang yang tercatat di PD Pasar Jaya, dari kisaran 250-an pedagang yang ada di area pasar tersebut.
“Jadi hanya 3 hal ini, bapak ibu pedagang memiliki kewajiban, di luar itu tidak ada pungutan lain, hanya uang Tempelan atau dalam istilah manajemen pengelola PD Pasar Jaya adalah Biaya Pengelolaan Pasar (BPP), seterusnya biaya Kompensasi yang dibayar satu tahun sekali, dan biaya Listrik sesuai dengan pemakaian.
Dan saya juga memohon ijin apabila ada lagi dari bapak ibu pedagang yang mengeluarkan kewajiban lagi selain 3 kewajiban yang saya sebut tadi, mohon disampaikan karena itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Jadi per tanggal 1 Februari 2020 kami tidak lagi akan turun kelapangan menagih kewajiban bapak ibu pedagang, tetapi semuanya sudah by Cashlless atau sistem, jadi awal-awal akan kami tuntun dan selanjutnya nanti bapak/ibu akan terbiasa sendiri,” demikian ditegaskan Marnaek Manurung S.Sos Manager Area 4 PD Pasar Jaya yang berkantor di Glodok Jakarta Pusat, sekaligus membawahi 9 Pasar, yang salah satunya adalah PD Pasar Jaya Jembatan 5 ini, dihadapan para pedagang PD Pasar Jaya Jembatan 5.
Pernyataan tegas tersebut, menjadi oase dari kekisruhan selama ini atas sejumlah pungutan ‘tak bertuan’ yang dilakukan oleh oknum berinitial D dan oknum security berinitial B, yang kerap melakukan pemungutan di lapangan di PD Pasar Jaya Jembatan 5, tanpa bukti itu.
Bahkan diakui, Marnaek Manurung bahwa sejak tahun 2017 secara ketentuan pada saat itu, dimana PD Pasar Jaya menerima Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) secara sistem non tunai (Cashles atau CMS). Itu sudah terlaksana. Tapi mohon maaf dari pengamatan kami di PD Pasar Jaya Jembatan 5 ini, belum sempurna sesuai dengan harapan.
Dan selanjutnya, melalui Bagian Keuangan PD Pasar Jaya Jembatan 5 dibantu sejumlah stafnya, diperintahkan Manager Area 4 PD Pasar Jaya, untuk membagikan buku tabungan bagi para pedagang PD Pasar Jaya Jembatan 5 sebagai dimulainya Sosialisasi Teknis Pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Pembayaran Non Tunai (CMS) serta Kompensasi Tempat Usaha Kaki Lima.
Dimana ada dua Bank yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya, yakni Bank DKI dan Bank BRI. Buku Tabungan Bank DKI diperuntukkan bagi pedagang dengan kios dengan luasannya yang besar, sedangkan Buku Tabungan Bank BRI bagi pedagang dengan luasan kios yang kecil.
Jadi, Marnaek Manurung mengingatkan kembali bahwa sebagai Pengelola tidak lagi datang bersentuhan langsung dengan para pedagang soal kewajibannya. Semua team PD Pasar Jaya Jembatan 5 tidak lagi menagih ke lapangan. Dan ada 3 (tiga) komponen pembayaran yaitu Tempelan (setiap bulan) dimana selama ini kan dikutip setiap hari. Pembayaran Kompensasi, setahun sekali. Kemudian adalah Pembayaran Listrik sesuai dengan pemakaian. Dan semua dibayarkan melalui tabungan yang diterima sekarang oleh para pedagang.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari (Fraksi PSI), yang ditemui di ruang kerjanya menyatakan tetap terus mengikuti perkembangan penyelesaian PD Pasar Jaya Jembatan 5 terhadap keberlangsungan usaha para pedagang di sana. Dan penegakan peraturan management cashless PD Pasar Jaya yang memang sudah seharusnya itu dan sangat diapresiasinya.
Hanya saja, lanjut Eneng Malianasari, dirinya tetap akan mempertanyakan kemana saja pungutan selama dua tahun tersebut disetorkan serta mengapa seolah ada pembiayaran ini terjadi oleh oknum oknum petugas PD Pasar Jaya Jembatan Lima tersebut. Tidak itu saja, dirinya pun akan memantau apa sanksi yang diberikan dan sekaligus mendesak PD Pasar Jaya untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap para oknum oknum semacam itu.
Catatan lain, dari Eneng Malianasari bahwa dirinya juga akan melakukan turun langsung ke Pasar Jembatan Lima, sekaligus memantau langsung situasi kondisi berdagang dari para pedagang tersebut.
Terkait tindakan terhadap para oknum itu, Marnaek Manurung menjelaskan bahwa telah sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme, proses dan keputusannya kepada Inspektorat yang ada, yang kami miliki.
Selanjutnya, Marnaek pun memberikan gambaran perencanaan pembangunan yang segera akan di programkan untuk renovasi PD Pasar Jaya Jembatan 5 ini, dimana kondisinya sudah sangat tak baik lagi. Dan seperti diketahui Sosialisasi Teknis Pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Pembayaran Non Tunai (CMS) serta Kompensasi Tempat Usaha Kaki Lima mengundang sekitar 119 pedagang. Sedangkan yang sudah menandatangani daftar hadir sekitar 87 pedagang.
Jadi para pedagang resmi yang terdaftar di PD Pasar Jaya Jembatan 5, ada sekitar 119 titik (memang ada 1 atau 2 pedagang yang memiliki lebih dari satu titik), sehingga secara populasi dibawah 119, tapi secara jumlah titik adalah sekitar 119 pedagang.
Marnaek berharap kedepannya, hal semacam ini seyogyanya perlu dilakukan, di luar rutinitas dan aktis sehari-hari, agar kita berdiskusi, komunikasi dua arah antara pengelola dan para pedagang. Barang kali ada hal-hal yang mungkin bisa kita diskusikan untuk kemajuan atau inovasi-inovasi untuk mengembangkan usaha kita. (md/foto ist)
Leave a Comment