satunusantaranews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut Velline Chu bersama suaminya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram serta 2 alat isap sabu dan 1 handphone, saat menangkap Velline.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram dan pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Kemudian ada bong kaca dan bong plastik, serta 1 buat unit hp,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan (10/1).
Namun, polisi belum bisa menampilkan barang bukti karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Barang buktinya masih dalam pemeirksaan, kata Zulpan.
Velline Chu diamankan bersama sang suami ketika sedang menunggu pesan sabu yang dibelinya. Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh VC, setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH, paparnya.
Menurut Zulpan, Velline mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu. Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut. Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan.
Terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Leave a Comment