satunusantaranews, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap tersangka Y pelaku jual-beli satwa dilindungi. Penangkapan Y berlangsung dengan operasi penyamaran petugas yang seolah-olah hendak membeli satwa melalui media sosial online.
Dari tersangka, petugas Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro menyita sejumla satwa yang diperjual-belikan itu. Antara lain satu ekor Orang Utan (Pongo abelii), tiga ekor burung Beo Nias (Gracula robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratu). Ketiga spesies ini selain dilindungi juga terhitung langka dalam hidupan liar.
“Ini yang kita tangkap, terus terang kita pesan dan datang hewannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri di Mapolda, Kamis (28/1).
Menurutnya, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat ke polisi. Menindaklanjuti hal tersebut Polisi pun bertindak dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa tersebut.
Kombes Yusri menyebut pihaknya memesan satwa itu kepada tersangka namun satwa itu tidak langsung dikirim. Dibutuhkan waktu sekitar lima hari untuk tersangka mencari satwa yang dipesan konsumennya.
“Tersangka ini dengan melalui media sosial. masuk dalam satu grup komunitas pecinta satwa. Pertama-tama mereka masuk, menawarkan, dikasih foto-fotonya dan biasanya dipesan tiga sampai lima hari,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka Y bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta. Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan Y.
Kini Y menghadapi jerat hukum Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Leave a Comment