Pelawak Qomar Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Terkait Surat Keterangan Palsu

satunusantaraselebriti, Brebes - Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020). Ia menjadi Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3, dan dihukum 2 (dua) tahun penjara.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun lima bulan di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (11/11/2019), namun Qomar mengajukan banding.

Nurul Qomar diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.

Bagaimana Awal Kasusnya?
Sejak 2017, Pelawak Nurul Qomar sudah dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3, Ia hanya memberikan Surat Keterangan Lulus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Mengutip dari Kompas.com, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ. Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.

Dijelaskan lebih lanjut oleh pengacara Qomar, sebenarnya hanya kesalahpahaman tentang SKL tersebut. Nurul Qomar sudah mengajukan disertasi dan akan sidang.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa
Sumber: Berbagai Sumber

Baca Juga