Pelebaran Jalan Jerambah Beton Dinas Perkim Tanjabtim Diduga Gunakan Kayu Perpat
satunusantaranews, Tanjabtim - Spekulasi bermunculan terkait Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Spekulasinya terkait pelebaran jalan jerambah beton menggunakan kayu jenis perpat.
Baca juga : Pembangunan Sebuah Jalan Lingkungan di Tanjabtim Dibatalkan
Pelebaran jalan jerambah beton tersebut berada di jalan Sultan Hasanuddin Parit Baru, Kelurahan Nipah Panjang Satu, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Baca juga : Program Desa Untuk Kepentingan Siapa?
Proyek yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan, No.kontrak 027/184/SPK/PERKIM-LLG/PKP/APBD/2020, dengan nilai kontrak Rp.1.959.000.000.
Namun sangat Ironis sekali, bahwa dibalik pelaksanaan proyek tersebut pelebaran jalan tersebut menuai sorotan dari Aktivis Penggiat Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait adanya dugaan kuat bahwa bahan material kayu cerucuk menggunakan jenis kayu jenis Perpat yang tumbuh di sepanjang Pesisir Pantai.
Kayu jenis Perpat tersebut merupakan jenis tanaman yang berfungsi sebagai hutan penyanggah di wilayah Pantai, untuk di ketahui, bahwa di tengah memburuknya kualitas lingkungan hidup dewasa ini, dimana persoalan pemanasan global dan perubahan iklim saat ini menjadi sorotan aktivis lingkungan hidup international, jelas Arie Suryanto dari Forum Komunikasi Masyarakat Desa.
Disamping itu komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, maka di terbitkanlah Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur masalah Pengelolaan Hutan.
Juga tindak pidana bidang kehutanan diantaranya, "Perbuatan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Selain itu dipertegas lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Menyikapi hal tersebut diatas, tentunya telah dilakukan koordinasi dan Komunikasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Seksi Wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dan menindak lanjuti hasil koordinasi dengan pihak BKSDA, maka koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Staff BKSDA yang ada di Pos BKSDA Nipah Panjang untuk turun langsung meninjau lokasi proyek jalan jerambah beton, guna mengecek kebenaran bahan kayu material yang digunakan merupakan salah satu jenis kayu yang di lindungi yang merupakan jenis tumbuhan mangrove.
Untuk itu Fokmades ingin perjelas bahwa tumbuhan mangrove memiliki banyak jenis diantaranya, Apicenia, Sp (Api-Api), Kapikulata, Sp (Pedada) Nips Sp (Nipah), Rezerphora Sp (Bakau Akar Tunjang), Bulguera Sp, Salosa Sp, Perpat dan tumbuhan lainnya merupakan rangkaian dari family mangrove yang tumbuh di Muara Sungai sampai Sepanjang Garis Pantai.
Hasil penelusuran dan pengecekan di lapangan, bahwa bahan material Ceruruk dipastikan menggunakan kayu jenis Perpat yang merupakan bagian dari tanaman yang selama ini membentengi garis pantai dari ancaman abrasi, apalagi ancaman abrasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah semakin memprihatinkan.
Sebagai Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sangat mengecam terjadinya pengrusakan kawasan hutan, karena ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem yang ada di wilayah pesisir pantai.
Hal tersebut, tentunya timbul keprihatinan bagi kita semua bahwa di balik upaya penyelamatan lingkungan hidup, ternyata terjadi eksploitasi yang tidak bisa dibiarkan dan harus di pertanggung jawabkan apabila hal ini di duga kuat melakukan pelanggaran terutama Undang- Undang No 41 tahun 1999 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Oleh sebab itu Fokmades mendesak kepada pihak yang berkompoten untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Semoga komitmen Presiden RI Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menyelamatkan Lingkungan Hidup di negeri ini.
Komentar