Pelibatan KPK Tangani Pinangki Jawab Keraguan Publik Atas Transparansi Kejaksaan

satunusantaranews, Jakarta - Pelibatan KPK nanti sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi kejaksaan Agung dalam menangani perkara Pinangki, demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan. Lebih lanjut, Hari juga mengatakan bahwa pihak Kejagung terbuka apabila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara dugaan penerimaan hadiah yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sejauh ini Pinangki telah diperiksa Jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Pinangki yakni, Andi Irfan Jaya, Rahmat, Saksi dari Garuda Airways dan saksi dari pemasaran BMW.

Pinangki
Pinangki

Seperti diketahui, Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana khusus, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi kaitannya dengan menerima hadiah (gratifikasi) dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan dengan tujuan kepentingan penyidikan lebih jauh.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemberian hadiah dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki diduga berhubungan dengan mengurus fatwa ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi, tersangka Djoko Tjandra pada periode November 2019 hingga Januari 2020 mencoba memberikan Hadiah dan atau janji untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, menurut Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.

Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp 7 milyar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.

"Angka atau jumlah suap, itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.

Untuk itulah Kejaksaan Agung dituntut menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat terasnya dalam kasus suap terkait kasus Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dalam rencana yang disusun sejak 20 Juli 2020. Tim pemburu koruptor segera dibentuk, apakah akan efektif? Diduga menolong buronan Djoko Tjandra hingga hancurkan bukti, Brigjen Prasetijo jadi tersangka.

Penulis: Bambang P
Editor: Redaksi
Photographer: Seno
Sumber: Seno

Baca Juga