Peristiwa

Peluang Memiliki Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap Bersama Koperumnas

satunusantaranews, Jakarta – Bila kita ingin memiliki rumah namun tak mempunyai penghasilan yang tetap cukup datang saja ke Koperumnas (Konsumen Perumahan Nasional) di bilangan Jatinegara Timur No.4B, sebuah perseroan terbatas yang khusus menjual rumah, tapi untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang berpenghasilan tidak tetap.

 

Demikian ditegaskan Diah Kusuma Putri Muda, CEO PT Koperumnas yang turut didampingi M.Aris Suwirya selaku Dirut PT Koperumnas saat hadir di kegiatan Pembagian Paket Kesehatan dan Sembako “Jurnalis Mandiri Lawan Corona” (30/7) dalam rangka milad pertama satunusantaranews.com.

 

Adalah hal yang istimewa lantaran Koperumnas berakhlak Syariah. Koperumnas tidak mengenal Down Payment maupun Bunga, karena Koperumnas sengaja hadir untuk bangsa Indonesia yang belum memiliki rumah, khususnya untuk masyarakat MPR (Masyarakat Penghasilan Rendah), jelas Diah Kusuma Putri Muda, CEO PT Koperumnas lebih lanjut.

 

Seperti diketahui, MPR itu terbagi menjadi dua yakni Pertama; Masyarakat berpenghasilan rendah namun tetap dan yang Kedua; Masyarakat berpenghasilan rendah namun tidak tetap. Golongan kedua inilah yang menjadi concern atau target pasar dan menjadi prioritas, Koperumnas.

 

 

Siapa saja sih MPR berpenghasilan tidak tetap ini? Yaitu mereka, saudara-saudara kita seperti tukang parkir, driver ojek, supir angkot, nelayan dan masih banyak lagi.

 

“Adapun persyaratan yang ditetapkan Koperumnas yakni cukup memiliki KTP NKRI, diutamakan beragama islam atau muslim, dan yang paling penting masih memiliki semangat hidup dan berusaha. Dan saat ini terdata 90 %  konsumen Koperumnas adalah Masyarakat Penghasilan Rendah (MPR), dengan berpenghasilan tidak tetap,” tambah M.Aris Suwirya selaku Dirut PT Koperumnas.

 

Koperumnas didalam mekanismenya mengutamakan skema gotong royong. Sehingga langsung angsuran rumahnya (Tipe-36) Flat selama 12 tahun, dengan  perbulannya target Rp. 1.500.000 , tanpa bunga. Dan apabila konsumen tidak mengangsur berturut-turut selama 3 bula, maka  konsumen tersebut kita nyatakan berhenti dan uang yang sudah masuk akan dikembalikan 100% setelah 2 tahun (sesuai kontrak yang disepakati, red), tutup M.Aris Suwirya.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi terkait Koperumnas ini, dapat diperoleh melalui koperzone.com atau bisa menonton tayangannya di youtube  Koperumnas. Dan bagi yang berminat silakan datang di Jalan Jatinegara Timur No 4B, Jakarta Timur.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN