Pembahasan Norma Bidang Pendidikan di RUU Cipta Kerja oleh Panja DPR RI Masih Membutuhkan Waktu
satunusantaranews, Jakarta - Pembahasan norma bidang pendidikan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja pada Rapat Panja DPR RI masih membutuhkan waktu.
Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Kembali Tunda Pembahasan
Hal ini terlihat dari ditundanya kembali pembahasan norma-norma terkait sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, dimana Pemerintah pada Rapat Panja, kembali meminta waktu untuk melakukan konsolidasi internal terkait pembahasan norma bidang pendidikan ini.
Baca juga: Gerakan Tolak Omnibus Law, Minta RUU Cipta Kerja Dihentikan
Komite III DPD RI mengamini penundaan pembahasan materi pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan yang dimintakan oleh Pemerintah justru memperjelas bahwa Pemerintah sendiri sesungguhnya tidak siap dengan konsep dan landasan filosofis perubahan norma-norma materi Pendidikan.
Akibatnya, argumentasi yang disampaikan pemerintah justru mendukung komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Hal yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, demikian disampaikan Ketua Komite III, Prof. Sylviana Murni dalam keterangannya.
Oleh karenanya Komite III DPD RI kembali mendesak dikeluarkannya seluruh norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Senator DKI Jakarta itu kembali menegaskan perihal peran Pemerintah sebagai representasi negara yang punya kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional.
Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, ujarnya.
Tidak cuma itu, pengalihan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat mengingkari kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia. Padahal ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota itulah yang paling tahu situasi kondisi wilayahnya baik secara geografis maupun sosiologis kultural.
Perubahan beberapa norma undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, seharusnya mengarah pada perbaikan sistem pendidikan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasana pendidikan, perluasan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara serta menjawab berbagai persoalan pendidikan yang timbul saat ini dan masa datang.
Namun yang terjadi saat ini dengan RUU tersebut justru sebaliknya. Dari berbagai kegiatan kunjungan kerja yang telah dilakukan Komite III DPD RI, tidak terdapat aspirasi masyarakat dan daerah perihal persoalan perizinan satuan pendidikan.
"Ini artinya mekanisme, tata cara dan prosedur perizinan satuan pendidikan yang berlaku saat ini telah berjalan baik. Hal yang sudah baik kenapa musti diubah?” tandas Sylviana.
Bagi Sylviana, usul perubahan norma dalam undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya secara konkrit bisa menjawab persoalan pendidikan ditengah kedarutatan, seperti masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Aturan perihal ini belum ada dalam UU Sisdiknas.
Oleh karena itu Komite III DPD RI sangat berharap, pemerintah mempergunakan semaksimal mungkin jeda rapat panja ini untuk melakukan diskusi dan konsolidasi internal dalam mempersiapkan materi pembahasan sektor pendidikan, pungkasnya.
Komentar