Pembangunan IKN Jangan Ada Praktik Bagi-bagi Kavling Tanah

Pembangunan IKN Jangan Ada Praktik Bagi-bagi Kavling Tanah
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau lokasi Ibu Kota Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

satunusantaranews, Jakarta - Meminta Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk mewaspadai serta menghindari praktik bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara baru. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan akan potensi hal itu. Sebab, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki wewenang khusus seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

"Saya minta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN. Terutama terkait potensi bagi-bagi kavling yang pernah diungkap oleh KPK," ucap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (12/3).

LaNyalla juga menyoroti salah satu kewenangan khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Kita berharap kewenangan tersebut tidak membuka peluang-peluang penyimpangan yang dapat
menimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut.

Harapannya pembangunan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengusung kohesivitas dengan warganya. Terpenting adalah IKN memunculkan peradaban baru. Menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global, pungkasnya.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga