Nasional

Pembangunan IKN Tidak Terencana Secara Pembiayaan, Pemerintah Berpikir Ulang Alokasi APBN

satunusantaranews, Jakarta – Harus kita akui bahwa obsesi pembangunan IKN tidak terencana secara pembiayaan telah menjadikan pemerintah berpikir ulang untuk mengalihkan dan mengevaluasi alokasi APBN selama ini, termasuk terkait sumber dana pembayaran gaji ASN daerah, ungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin (30/01).

Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati merasa heran dengan skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang berasal dari pemerintah pusat, sebagai bentuk kebingungan Pemerintah dalam mencari sumber Pembiayaan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Seperti dalam Rapat Bersama DPR (24/01), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku heran dan lucu dengan APBN yang mbembiayai gaji ASN dan pensiunan ASN daerah.

“APBN ini lucu, rekrutmen di daerah untuk di daerah tapi tagihan gajinya ke kita. Daerah rekrut ASN tapi pensiunannya minta dibayar ke kita,” ujar mantan Direktur Bank Dunia itu.

Perlu diketahui, lanjut Sultan, skema pembayaran gaji ASN daerah yang bersumber dari APBN pemerintah pusat merupakan konsekuensi dari asas desentralisasi UU Otonomi Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip NKRI.

Karena pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah berikut ASN nya merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Maka wajib bagi pemerintah pusat untuk membiayai semua kebutuhan hidup ASN dan sebagian besar operasional daerahnya, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

“Adapun Proses rekrutmen ASN merupakan bagian dari tugas pembantuan pemerintah pusat kepada daerah. Jadi tidak ada yang lucu dengan skema Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Toh pemerintah tidak pernah transparan soal Dana bagi Hasil misalnya”, kata anggota Komite IV DPD RI itu.

Lebih lanjut Sultan mengungkapkan bahwa, pasca UU Cipta Kerja, justru banyak kewenangan kepala daerah yang ditarik ke pemerintah pusat. Tidak relevan jika mengatakan gaji ASN daerah menyebabkan ketidakharmonisan kebijakan fiscal dan membebani APBN.

“Oleh karenanya, sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sistem rekrutmen dan penilaian kinerja ASN di daerah. Demikian juga dengan data kebutuhan dan ketersediaan ASN”, usulnya.

“Struktur Negara Kesatuan ini dibangun dengan ratusan puzzle daerah otonom, dan Daerah telah membantu banyak tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai daerah dan masyarakat dikorbankan oleh kebijakan pembangunan pemerintah yang membutuhkan banyak dukungan APBN,” tutup Sultan.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN