Pembangunan Kerap Terbentur Tata Ruang, Cermati Regulasi, Sosialisasikan Aturan
satunusantaranews, Jakarta - Pembangunan twin tower Kota Makasar disetop. Ini sejalan dengan turunnya surat teguran dilayangkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Dinas terkait menilai hal ini disebabkan karena proyek melanggar aturan dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Termasuk melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki IMB.
Anggota Komite I DPD RI Lily Amelia Salurapa menegaskan, peristiwa di Kota Makassar tidak lagi terjadi. Pasalnya, persoalan yang sama juga kerap terjadi di beberapa daerah.
”DPD juga mengingatkan kepada Pemda, khususnya dinas terkait untuk cermat melihat kondisi yang ada. Jangan sampai, gedungnya sudah dibangun, lalu muncul persoalan. Maka ini pentingnya sebuah pengawasan,” terang Lily (4/3).
Ditambahkannya, penataan ruang kota yang merupakan kewenangan Dinas Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang pekerjaan umum. Termasuk di dalamnya regulasi penataan ruang yang sesuai dengan Renstra dan Rencana Kerja (Renja) Dinas PU Penataan Ruang.
”Tata aturannya dan sudah ada, tinggal disingkronkan saja. DPD berharap, semua pihak juga cermat. Termasuk pengusaha, untuk tidak terjebak dengan objek wilayah. Sehingga pembangunan yang dilakukan sia-sia. Karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” paparnya.
Lily Amelia juga menginformasikan bahwa sudah ada Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penataan ruang dan juga Bangunan Gedung.
”Untuk bangunan dengan sertifikat tinggi, ada sertifikat layak fungsi, yang norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sedang dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggunakan pelayanan digital. Sekali lagi ini harus dicermati,” tegasnya.
Terkait masalah yang terjadi di Makassar maupun daerah lain, Komite I DPD meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Jika ada regulasi, yang berkaitan dengan UU dan aturan baru segera disosialisasikan. Regulasi bukan jebakan, tapi menjembatani proses pembanguan itu sendiri,” pungkas Lily Amelia Salurapa.
Komentar