Peristiwa

Pembangunan Kondotel D’Luxor Kuta Sudah Selesai Tak Ada Wanprestasi

satunusantaranews, Jakarta – Menurut kuasa hukum dari pengembang Kondotel D’Luxor Kuta Bali DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. dan M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn, bahwa gugatan dengan nomor 839/Pdt.G/2020/PN.JktSel dan 840/Pdt.G/2020/Pn.JktSel tersebut masuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan masih berjalan. Namun demikian proses pembangunan dari Kondotel D’Luxor yang terletak di Kuta Bali tersebut terus dilakukan dan pembangunan fisik Kondotel tersebut sudah selesai.

 

Dan sertifikasi secara internasional pun dalam tahapan penyelesaian sebagai persyaratan membuat Hotel Berbintang 4 (empat). Oleh karenanya, Kondotel D’Luxor tidak benar melakukan wanprestasi ataupun penipuan. Seperti diketahui, PT. Merpati Abadi Sejahtera, pengembang kondotel D’Luxor Kuta Bali melalui kuasa hukumnya DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. dan M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn mengadakan konferensi pers terkait dengan isu gugatan wanprestasi yang dialamatkan terhadap klien nya.

 

Justru para Penggugat Lenny Chandra, dan Indah Kusuma Widjojo dkk – lah yang sebaliknya melakukan wanprestasi terhadap klien kami. Dikarenakan mereka menunggak dan tidak melunasi uang muka dan atau DP terhadap klien kami. Akibatnya proses KPA tidak dapat dilaksanakan.

 

Klien kami pun sudah memberitahu terhadap Penggugat untuk segera mereka menyelesaikan terkait pembayarannya agar bisa segera diproses Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) nya. Terbukti para Penggugat tidak menunjukkan itikad baiknya terhadap klien kami.

 

Para Penggugat yang sebelumnya telah mengajukan Gugatan PKPU terhadap klien kami pada tahun 2019 lalu. Telah diputus dan telah mendapatkan putusan tetap atau Inkraah dengan isi putusan Para Penggugat masih memiliki kewajibannya terhadap Klien Kami untuk melunasi sisa pembayaran tersebut.

 

Dan hingga saat ini Para Penggugat tidak menghormati Putusan Pengadilan dan malah melakukan gugatan yang baru di Pengadilan lain dengan pokok perkara yang sama.

 

Penggugat yang bernama Indah Kusuma Widjojo juga dengan sengaja menjelek-jelekan klien kami di berbagai forum media online, sehingga banyak Investor yag khawatir. Hal ini sudah sangat merugikan klien kami, dan kami telah melaporkan ke polisi melalui Polda Jawa Timur sejak tahun 2019.

 

Selaku kuasa hukum PT. Merpati Abadi Sejahtera, disini kami menjelaskan tentang duduk perkara yang sebenar-benarnya. Dan masyarakat pembeli unit Kondotel D’Luxor Kuta Bali memdapatkan kepastian serta tidak khawatir tentang isu-isu yang mereka sebarkan selama ini.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN