Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan Terkait PPKM Darurat 3 Pilar di Kec.Pamulang

Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan Terkait PPKM Darurat 3 Pilar di Kec.Pamulang
Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan Terkait PPKM Darurat 3 Pilar di Kec.Pamulang

satunusantaranews, Pamulang - Polsek Pamulang, Sabtu, 3 Juli 2021 Pukul 21.30 Wib Kapolsek Pamulang memimpin unsur 3 Pilar penegakan PPKM Darurat Covid 19 guna memutus mata rantai sebaran Covid di Wilayah Kecamatan Pamulang dimana pelaksanaan ini sudah kami laksanakan sejak 00.30.Wib dini hari.

Pelibatan perkuatan personil gabungan saat ini unsur Polri menurunkan anggota Polsek 10 orang di Pimpin Kapolsek, TNI dari Koramil 05 Ciputat - Pamulang 3 orang dan Kecamatan Pamulang menurunkan personil Dishub dan Satpol PP sebanyak 10 orang di Pimpin Camat Pamulang Mukroni.

Kegiatan Penyekatan Kendaraan dalam rangka Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat wilayah Tangsel - Depok dalam rangka memutus mata rantai sebaran Covid 19. Lokasi Penyekatan Perbatasan Tangsel - Depok dilaksanakan di Depan Pul Bus Kramat Jati Jl. M. Toha Kel. Pondok Cabe Udik Kec. Pamulang Kota Tangsel.

Kami dirikan Posko tenda penyekatan serta spanduk penegasan bahwa di berlakunya penegakan PPKM Darurat. Kami lakukan Penyekatan kendaraan keluar dan masuk dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Darurat Mikro Wilayah TangSel.- Depok dengan memberhentikan dan pengecekan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Kendaraan yang dari Bogor / Depok melewati Pos Penyekatan dilakukan pemeriksaan identitas. Selain itu juga lakukan himbauan 5 M dan sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat kepada warga masyarakat disekitar. Semoga dihari berikutnya masyarakat semakin disiplin atas pemberlakuan PPKM Darurat yang kami lakukan dengan pelibatan perkuatan gabungan.

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga