Pembebasan PPnBM, Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional

satunusantaranews, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil dibawah 1500 cc dengan kandungan lokal minimal 70%. Harga mobil pun bakal terdiskon dan turun hingga puluhan juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan adanya PMK tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berharap kebijakan ini bisa lebih mengangkat penjualan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Selain meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

"Pemerintah melelui Kementerian Keuangan bukan tanpa alasan memberikan pembebasan PPnBM pada Maret tahun ini. Hal tersebut merupakan momentum pemulihan ekonomi, khususnya disektor industri otomotif yang sempat tidak bergerak pada tahun lalu," ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Senator dari Jawa Tengah ini menambahkan, dalam PMK tersebut terdapat diskon yang dapat dinikmati masyarakat. Dalam pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100% hingga 25% dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

"Untuk diskon pembebasan PPnBM memang sudah sesuai dengan berbagai kalangan, contohnya pada kuartal I-2021 sejak Maret PPnBM ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat menengah. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya. Selain itu, dalam skemanya yang ditetapkan harus local purchase 70% sehingga yang digunakan adalah produk dalam negeri, dampaknya penciptaan lapangan kerja, dan gross domestic product (GDP) nantinya bisa meningkat cukup besar," jelas salah satu senator muda ini.

Casytha bercerita, pada awal pandemi Covid-19, kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi 19,88 persen. Namun, untuk subsektor alat berat, alat angkut, dan otomotif turun 19,86 persen. Selain itu, sektor otomotif memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Sementara, total pabrik otomotif di dalam negeri mencapai lebih dari 7.000 unit.

"Jika stimulus PPnBM untuk mobil ini berhasil mendorong penjualan disektor itu, maka ada potensi penambahan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 persen-1 persen. Secara keseluruhan, saya perkirakan ekonomi tumbuh sekitar 4,5 persen sampai 5,5 persen tahun ini. Dengan demikian, pemerintah ekonomi Indonesia kembali ke zona hijau setelah
terkoreksi pada 2020 lalu," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD RI, AA LaNYala Mahmud Mattalitti mendukung langkah pemerintah dengan pembebasan PPnBM. Sebab menurutnya, dibalik kembali bergeliatnya industri otomotif dalam negeri, merupakan sektor ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Sektor otomotif memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Sementara, total pabrik otomotif di dalam negeri mencapai lebih dari 7.000 unit. Sehingga jika geliat industri otomotif meningkat, maka lapangan pekerjaan akan terbuka dan menyerap banyak tenaga kerja," jelas senator dari Jawa Timur ini.

Sebagai informasi, ada 21 tipe mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM ini. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Penulis: Ijs/cha/Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga