Nasional

Pemegang Saham Bank Centris Internasional Heran KPKNL 1 Tagih 4,5 Trilyun

Satunusantaranews–Jakarta, Andri Tejadharma pemegang saham terbesar bank centris internasional penuhi panggilan KPKNL 1 terkait tagihan 4,5 Trilyun. Dihadapan media andri menerangkan, “selamat sore kepada semua yang hadir, kami ingin mengungkapkan sekilas kejadian tentang BANK CENTRIS. Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan orang lain, tapi kami hanya membuka kebenaran yang di akui semua pihak secara bersama. Semua pertanyaan kami adalah berdasarkan bukti hukum, dan bukti hukum itu adalah bukti hukum yang sudah di SAH kan oleh HAKIM MAJELIS yang mengadili perkara BANK CENTRIS INTERNASIONAL lawan BPPN, dan bukti bukti itu datengnya dari penggugat yang dalam hal ini ada dari BPPN dan BPK, sehingga tidak bisa di sangkal lagi karena bukti bukti ini adalah merupakan bentuk pengakuan”, Ungkapnya.

Kami berpendapat bahwa Pemerintah tidak punya niat untuk menyelesaikan masalah BLBI ini, padahal di adili 3 tahun paling lama dan selesai, ini sudah 25 tahun tidak selesai-selesai. Adapun alasan kami mengatakan hal itu karena hanya ada 2 bank yang di proses oleh kejaksaan Agung yaitu BANK DEKA dan  BANK CENTRIS melalui pengadilan, dan pada proses di pengadilan jakarta Selatan adalah sbb :

  1. Bank DEKA kalah dg BPPN di pn jaksel th 2000, tetapi BPPN melakukan banding sehingga jaksa nya yang jadi pengacara negara bingung ? .
  2. Bank CENTRIS 20 tahun baru ada keputusan no 1688 pd tgl 2 november 2022 dan diragukan kebenaran nya
  3. Bank centris diduga masih operasi sampai 2004, dg bukti adanya pajak penghasilan yg ditagih kan kepada kami bank centris padahal sdh di beku kan sejak tgl 4 April 1998, atas pajak kurang bayar sebesar 54 miliar dan naik pangkat menjadi bank devisa, ajaib

KASUS BANK CENTRIS  ini penuh MISTERI yg segitu TERTUTUP, dan sudah saatnya terbuka karena PUPN membuat PENETAPAN dan PAKSA BAYAR adalah suatu bentuk terbukti telah melakukan perbuatan terkeji terhadap sebuah bank termasuk turunannya yang telah membuat para pemegang saham dan pengurusnya tersandera sedemikian rupa yang di permalukan selama 25 tahun dengan membuat keputusan tandingan melawan keputusan MA.

BPPN dan BANK INDONESIA telah Melakukan WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN  hukum seperti diuraikan di bawah ini :

A. BANK CENTRIS membuat perjanjian dg BANK INDONESIA yi Perjanjian jual beli promes dg Jaminan dg akte notaris no 46 tgl 9 januari 1998,

B. Dan BANK INDONESIA telah melakukan perjanjian jual beli cessie dg BPPN pd th 1999 dg akte 39 yg isinya adalah penjualan promes nasabah BANK CENTRIS dan selanjutnya melakukan hal-hal sbb :

  1. BPPN, KPKNL 3, KPKNL 1 dan SATGAS BLBI telah menagih NASABAH bank CENTRIS dan BANK CENTRIS berdasarkan perjanjian cessie dengan akte 39 yaitu perjanjian jual beli cessie antara BPPN dengan BANK INDONESIA, padahal dasar cessie itu adalah promes yang ada pada perjanjian 46 antara BANK INDONESIA dengan BANK CENTRIS dimana di sebutkan dalam PASAL 3 perjanjian akte 46 tersebut bahwa “dengan alasan apapun juga BANK INDONESIA tdk di perkenan menagih promes nasabah BANK CENTRIS” apalagi MENJUAL nya, dan terbukti di PERSIDANGAN di PENGADILAN th 2000 bhw BANK  INDONESIA tdk membayar uang atau tidak mencairkan uang kepada BANK CENTRIS sebesar 490 milyar seperti yg di perjanjikan dalam akte 46 tsb atas PROMES yg di jual sebanyak 492 milyar dan promes yg di jual kepada BANK INDONESIA tsb sudah di JAMIN dg Tanah seluas 452 hektar milik PT. VIP dan telah di HIPOTIK dan BANK INDONESIA dengan HT no 972, jual beli dg akte 39 ini untuk memindahkan kewajiban merekark yg lalim ke bank centris dalam memuluskan perbuatan di BANK INDONESIA yg telah menjadikan suatu perbuatan “BANK DI DALAM BANK DI TUBUH BANK INDONESIA” dimana terjadi ada nya sebuah “REKENING PRIBADI Atas Nama BANK CENTRIS” sehingga ada dua rekening an BANK CENTRIS di BANK INDONESIA. Rekening rekayasa itu bukan peserta clearing, tetapi bisa ikut proses jual beli uang di pasar uang antar bank pada mekanisme clearing di BANK INDONESIA, sungguh “LUAR BIASA PERBUATAN LICIN LICIK YG CANGGIH PROFESIONAL COMPUTERISE TERTUTUPI TERLINDUNGI dan telah DIRENCANAKAN DENGAN SANGAT MATANG” utk menipu bangsa dan negara Indonesia, terbukti nyata adanya dua akte no 75 dan 76, yg judul dan isi nya sama, tetapi yg 75 berisikan JAMINAN, dan yg 76 nya tidak menggunakan jaminan, dan pribadi yg menandatangani akte 75.76.46 dan 39 adalah orang yg sama, “ini dibuat untuk membuat menjadi kan dua rekening an BANK CENTRIS di BANK INDONESIA utk melakukan perbuatan yg MENIPU DAN MENGGELAPKAN uang bangsa Indonesia” dengan memanfaatkan dan menipu BANK CENTRIS, ini sdh kami kemukakan jauh hari pd kesimpulan kami di dalam perkara di PN Jaksel, dan sdh di ekspos oleh majalah TRUST, INVESTIGASI, FORIM DAN GATRA pd periode th 2003.
  2. Jadi dengan demikian KPKNL yg menagih nasabah bank centris dg berdasarkan akte 39 adl “telah melakukan perbuatan melawan hukum yi menagih yg bukan menjadi hak nya” apalagi menagih ke pemilik bank centris sendiri yg sesungguhnya adalah yg mempunyai hak tagih krn promes nasabah itu masih menjadi milik BANK CENTRIS selama akte 46 blm di batalkan, bahkan di amar putusan MA no 1688 di sebut kan bhw akte 46 adalah SAH DAN BERHARGA.
  3. DEPKEU yg sedemikian besar nya dan mengerti NERACA sebuah perusahaan atau BANK, tentu dpt membedakan AKTIVA (harta) dan PASIVA (kewajiban), oleh karena itu kalau semua PASIVA sdh menjadi tanggung jawab seseorang, maka otomatis semua AKTIVA menjadi MILIK yg menanggung semua KEWAJIBAN tsb, dan dalam hal ini DEPKEU menagih DUA kali, yg pertama dg KPKLN 1 menagih semua KEWAJIBAN dlm neraca bank centris, dan KPKLN 3 menagih semua NASABAH bank centris, ini perbuatan yg tdk lazim apa lagi di lakukan oleh DEPKEU sebagai LEMBAGA yg paling mengerti keuangan bagaimana mungkin ini terjadi, sungguh ironis.
  4. Penjualan aset BANK CENTRIS dr April 98 sampai hari ini tdk ada pertanggung Jawab an nya kepada pengurus dan Pemegang Saham BANK CENTRIS dan merasa tindakan ini adl suatu kebenaran dan sdh merasa hak nya.
  5. BPPN membeku kan BANK CENTRIS pd tgl 4 April 1998 dg tdk ber dasar hukum yg kuat krn POSISI BANK CENTRIS dalam keadaan tdk punya HUTANG, Kata Rini Suwandi saat mengumumkan bhw bank ditutup krn adanya pinjaman kepada negara yg besar nya lebih dr 500% di banding kan modal spt yg di katakan oleh RINI SUWANDI tentang alasan penutupan bank itu demi RATIONALISASI yg baru menjabat sebagai wakil  BPPN dg SK pengangkatan nya tgl 4 April 1998 ber tepatan dg tgl pembekuan bank centris yg pada saat pembekuan BANK CENTRIS memang tdk sedang dalam posisi menyandang status tidak punya hutang kepada negara krn tidak pernah menerima uang itu dan perjanjian dg akte 46 sedang berlangsung, krn itu BPPN telah “melakukan perbuatan melawan hukum dg menutup bank centris tanpa alasan” yg akan kami gugat sebentar lg.

Dan sampai hari ini kami tdk pernah melihat asli SK BPPN NO 15 ttg pembekuan bank centris, dan ERWIN GERUNGAN sbg ketua BPPN saat itu mengatakan dgn surat di pengadilan bhw “SK BPPN TDK ADA PADA KAMI”.

KESIMPULAN :

  1. Bahwa pembekuan BANK CENTRIS oleh BPPN itu disengaja spy dapat menutupi perbuatan BANK dalam BANK di BANK INDONESIA  yg dilakukan oleh BANK INDONESIA dg tdk membayar hsl penjualan promes bank centris kepada BANK CENTRIS di no 523.551.0016 dan menyeleweng kan ke rekening rekayasa milik nya sendiri dg no 523.551.000 dan menyembunyikan perbuatan PENGGELAPAN UANG NEGARA dgn bekerja sama dg bank bank lain dlm rangka MENGELUARKAN uang yg telah di gelapkan itu utk keluar dr BANK INDONESIA bersama-sama bank lain dan utk sementara yg sudah terbukti di persidangan pengadilan dlm agenda pembuktian adalah bank MEGA, bank BTPN dan bank SINO yg melakukan hal itu dr oktober 97 sampai april 98, saking canggih kami saja yang punya bank baru mengetahui permainan yg luar biasa ini pada th 2000 pada saat pembuktian.
  2. Adanya unsur KESENGAJAAN untuk tidak mau menyelesaikan persoalan ini dengan membiarkan proses di pengadilan MA selama 20 th tdk ada keputusan dan tidak berusaha mencari nya padahal depkeu sbg PENGGUGAT ber kewajiban serta berkepentingan utk men segera kan adanya keputusan tsb td tdk di lakukan, shg kami tdk bisa menggugat lg selama belum inkra, ada MAKSUD APA INI?, Dan malah membuat PRODUK SENDIRI sbg tandingan produk MA, negara apakah ini?, Bisa membuat DUA KEPUTUSAN pada SATU PERKARA yg sama?

 

Dan tanpa proses pengadilan PUPN mengeluarkan SK PENETAPAN HUTANG kepada negara an ANDRI TEDJADHARMA /CENTRIS BANK , dan surat PAKSA BAYAR sebesar 900 m 1×24 jam hrs Bayar, hny berdasarkan DENGAR PENDAPAT ANTARA PEMERINTAH dgn DPR th 2008 yg kami tidak tahu apa isinya, dan hanya memberlakukan kepada SEORANG pemegang saham padahal ada TIGA pemegang saham, ini suatu perbuatan yg tdk lazim di negara yg berdasarkan hukum, yaitu membuat PRODUK HUKUM dgn MELANGGAR HUKUM , ter bukti gugatan kami dikabulkan oleh PTUN dg amar putusan MENYATAKAN BATAL SK dan PAKSA BAYAR M, serta memerintahkan untuk MENCABUT nya pd tgl 11 april 2023. Bila hal ini terekspos secara detail tentang  “BANK DI DALAM BANK DI TUBUH INDONESIA” DALAM RANGKA MENGGELAPKAN UANG NEGARA DG BEKERJA SAMA DG BANK BANK LAIN TERBONGKAR. Akan membawa akibat terjadi hal sbb :

  1. BANK BANK yg menjadi nasabah BANK INDONESIA tidak percaya lagi pada BANK INDONESIA , dan SBN akan di cair kan oleh mereka yg TAKUT dengan peristiwa ini
  2. Viral nya kasus bank dalam BANK di dalam di BANK INDONESIA akan membuat luar negeri MENOLAK LC atau sejenisnya dr indonesia.
  3. Ini yg paling di takuti, yaitu ISSUE yg berkembang LIAR yg lebih ganas dr cerita aslinya akan membuat nasabah bank bank MENARIK uang nya dr bank bank yang ber akhir dg RUSH.

 

Kami tdk menyelesaikan masalah kami melalui APU MIRNA MSAA, malah BPPN menyelesaikan dengan menggugat kami di pengadilan, dan kami di menang kan di PN dan PT ini aneh kenapa negara bisa kalah padahal yg mengadili juga bagian dr negara, itu krn terbukti jelas nyata suatu perbuatan yg tdk bisa di pungkiri lagi, maka seharusnya nya di MA pun putusan kami dimenangkan atau NO. Jadi kami tdk termasuk dalam daftar PKPS yg hrs di selesaikan oleh KPKNL dan SATGAS BLBI

Bila dua institusi sdh di proses di pengadilan maka tidak boleh ada salah satu pihak menyelesaikan perkara nya di luar pengadilan tanpa setau pengadilan, itu hukum yg berlaku, maka tdk lah pantas KPKNL dan SATGAS BLBI menangani kami dan PUPN membuat penetapan se olah tdk menghargai pengadilan yg ada. Ingat PEMERINTAH tdk selalu benar, bisa juga salah itu wajar.

Pertanyaan, kasus ini sederhana sekali, kenapa harus di bikin sulit sampai 25 th tdk ada penyelesaian, mohon untuk prihatin kepada kami yg telah di zolimi selama 25 th dan belum juga selesai dan msh tercatat sebagai PENANGGUNG HUTANG  pd negara padahal kami TDK PUNYA HUTANG SATU RUPIAH pun kepada negara dan bank milik kami di tutup dg paksa dan dirampas spt perampok di siang hari.

Semua aset dan harta bank dan jaminan sebesar 452 Ha tanah tdk di ketahui rimba nya dan kami juga memohon keadilan sebelum terlambat krn issue lbh cepat dr yg sesungguhnya terjadi.

Dan kami segera akan melakukan gugatan perdata dan pidana atas semua kejadian diatas yaitu BANK INDONESIA tdk mencairkan uang dan menggelapkan uang negara serta membuat rek rekayasa dan perbuatan bank di dalam bank di bank Indonesia, dan depkeu terkait tindakan BPPN yg keliru serta pidana nya keputusan MA  yg cenderung dipalsukan oleh siapa dan siapa yg nyuruh membuat tdk jauh dr org yg bergerak dalam perkara ini krn keputusan ini baru dibuat salinan nya setelah 20 th ber proses.

Keadaan saya skrg adalah dalam posisi tdk punya hutang kepada negara tp negara ber kewajiban thd sy akibat ulah Bank Indonesia dan pembekuan BPPN.

Maka kepada semua pemangku jabatan sbg pemerintahan segera menyelesaikan dg bijaksana jika masih ada keadilan di negara ku ter kasih ini.

Terkait surat KPKNL 1 surat kepada kami dengan surat KPKNL no S 2027%KNL.0701/2023 tgl 16 Agustus 2023,  maka kami harus menjelaskan sbb:

Berdasarkan proses pengadilan th 2000 smp kepada putusan MA no 1688 th 2022 dapat dijelaskan bhw  bank centris Internasional dalam persidangan TIDAK MENERIMA UANG yg di perjanjikan sesuai akte 75 dan 76 serta 46, maka semua kerugian yg kami derita hrs dihitung berdasarkan perhitungan sbb :

  1. Hitungan bunga yg diberlakukan pada akte 46 adalah 27% p.a jadi dikali pokok adalah sejumlah 27%x490 m x 25 thn sama dengan 3.3 T + pokoknya sendiri sebesar 490 M=3.790x 1.1 denda 10% adalah sebesar  4.169 ditambah bunga yg sdh di bayar kan 99 m sehingga menjadi 4.268 T, bunga yg berakhir smp dg tgl 26 desember 1998, ini lah total perhitungan hsl penjualan promes yg tdk dicairkan yang HRS KAMI PEROLEH , di tambah segala aset yg menjadi MILIK Bank centris. KPKNL menghitung bunga sejak des 1997 sampai menghitung bunga padahal kami telah membayar bunga smp dg des 1998 sebesar 99 miliar padahal semua itu tertulis di akte 46, saya pikir ini bukan orang keuangan yang menghitung krn hanya berdasarkan keputusan MA saja, plus pokok menjadi hampir sebesar 4.5 T, sesuatu yg “tidak masuk akal sehat dan tidak normal” , sedang kan kami baru menerima salinan keputusan MA no 1688 ini baru tgl 2 nov 2022 tp bunga di hitung dr desember 97 bagaimana logika nya, itu pun kami ambil sendiri di PN jaksel bagaimana mungkin selama ini kalian yg ber kepentingan tdk mengurus keputusan MA yg sampai 20 th baru keluar salinan keputusan itu. Sedang kan kami TELAH MEMBAYAR bunga diskonto smp des 1998 dan UANG pokoknya YANG tdk KAMI TERIMA .
  2. Siapa pun tdk bisa merubah amar putusan seperti yg saudara tafsir kan sendiri, amar keputusan adl fixed, dan kita bisa merubah spt yg kita inginkan dg proses PK di MA jd penafsiran ttg para tergugat dan mengaitkan dg pp no 28 melalui pengadilan yg mengeluarkan keputusan ini telah keliru krn “amar putusan yg menyatakan telah melakukan perbuatan hukum dan tidak di ikuti dg mengabulkan tuntutan terkait dg kewajiban membayar ganti rugi dst….  dan oleh karenanya amar putusan tsb tidak mempunyai NILAI EKSEKUSI atau tdk dpt di eksekusi karena sifatnya DEKLATORIL..”.
  3. Spt di akui dalam amar putusan AKTE 46 tentang jual beli promes dg jaminan, dan AKTE 47 tentang gadai saham sebagai AKTE YG SAH dan BERHARGA maka kami jelaskan sbg berikut : A. Pada AKTE 46 tentang PERJANJIAN BELI PROMES DG JAMINAN, itu bukan PINJAMAN atau BANTUAN atau FASILITAS apapun, ini transaksi jual beli barang namanya PROMES atau tagihan, dan pd pasal 3 disebut kan bhw bank Indonesia tdk Diperkenankan menagih promes nasabah yg dijual oleh bank centris, hny centris yg ber hak menagih, dan juga bank Indonesia ter bukti di persidangan tdk membayarkan dan mencairkan uang ke rekening bank centris Internasional yi no 523.551.0016 sbg bank peserta clearing sesuai bunyi akte 46 bahkan MENGGELAPKAN nya ke rek rekayasa milk PRIBADI yg menggunakan nama bank centris Internasional dg no 523.551.000 yg bersama sama dg bank bank yg ter indikasi juga turut melakukan perbuatan itu tp utk yg sementara itu telah terbukti adl BANK MEGA, BANK BTPN dan BANK SINO melakukan penggelapan uang bangsa dan negara Indonesia dg memanfaatkan dan menipu BANK CENTRIS dalam praktek BANK DALAM DI BANK DI BANK INDONESIA , dan urusan ini sedang DIPERIKSA oleh BARESKRIM POLRI Trunodjoyo,sebentar lagi PIDSUS KEJAGUNG akan turun juga karena ini ter katagori CRIME SPECIAL BANK, dan proses call money overnight ini terjadi tiap hari dr October 1997 sampai april 1998 maka semua promes yg di jual ke BPPN dg akte 39 hrs di kembalikan ke pada centris. B. Dan diamar keputusan MA tdk tertulis hal mengenai JAMINAN ini 452 ha milik PT.VIP, padahal pada keputusan PN dan PT dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dan BPPN KALAH, tetapi di putusan MA hanya menulis kewajiban yg menurut kami salah arah, padahal jelas AMAR PUTUSAN mengatakan AKTE 46 TENTANG JUAL BELI PROMES DG JAMINAN ADALAH SAH DAN BERHARGA, maka heran juga jika JAMINAN ITU tdk dimasukkan sebagai salah satu komponen di dalam pertimbangan atau pun amar putusan se olah olah jaminan sedemikian besar tdk ada atau mau di tiada kan. Jaminan tanah 452 ha an pt vip yg telah di hipotik an BI hrs di roya dan dikembalikan ke pt VIP sebagai pemilik nya.
  4. Akte 47 tentang GADAI SAHAM pemegang saham 100% an BANK CENTRIS telah DI GADAI KAN dg kondisi spt lazimnya jual beli saham, maka semua hak dan kewajiban pemegang saham bank centris telah beralih ke pada BANK INDONESIA, terbukti bank Indonesia telah melakukan rups dan rupslb menjual dan memindah tangan kan seluruh aset centris tanpa sepengetahuan pemegang saham bank centris lagi, oleh karena ini amar putusan yg menyatakan BANK CENTRIS ber hutang 812 m itu harus di BAYAR oleh bank Indonesia, dan BANK INDONESIA telah menjual nya lg ke BPPN dg akte 39 berarti kewajiban sdh BERALIH ke BPPN maka amar putusan itu adl tanggung jawab BPPN sendiri, jd amar keputusan no 1688 yg baik ini telah ber akibat sbb: a. Pengadilan dlm amar keputusan nya telah memutuskan bhw tagihan itu jatuh ke BANK CENTRIS di mana PEMILIK nya sejak th 1998 adalah BANK INDONESIA dan atau BPPN, Dengan demikian yg terjadi adalah “BPPN menagih dan menggugat DIRINYA SENDIRI”. b. Pemegang saham dan BANK CENTRIS tdk MENERIMA UANG dr BANK INDONESIA maka bank Indonesia telah WANPRESTASI dan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM spt ter bukti dalam persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan th 2000, sehingga jaminan tanah seluas 452 ha hrs di ROYA dan di kembali kan ke PT.VIP sbg pemilik asal. c. PEMEGANG SAHAM BANK CENTRIS yg dahulu ber hak menerima kembali SEMULA PROMES sejumlah 492 m yg telah GAGAL JUAL.

Jadi kami menyatakan bhw kami tidak ada HUTANG SATU RUPIAH PUN kepada negara sehingga TIDAK ADA KEWAJIBAN APAPUN PADA NEGARA dalam kasus BANK CENTRIS INTERNASIONAL, krn BANK INDONESIA tdk pernah MEMINDAH BUKU KAN KE REK KAMI DI NO 523.551.0016, dan SEBALIKNYA negara yaitu BANK INDONESIA ber KEWAJIBAN  menyerah kan semua MILIK kami baik kerugian MATERIAL sebesar Rp 4.268 Triliun seperti kami telah jelas kan diatas, dan BANK INDONESIA tdk dpt dipisahkan dalam hubungan nya pada masalah BLBI ini dan DEPKEU, maupun kerugian IMMATERIAL yg akan kami perhitungan dengan kerugian waktu, tenaga, kehilangan kesempatan di usia produktif, fisik, psychology, pikiran ongkos derita nama baik serta ber akibat stres yg menyebabkan kami kena stroke 7x di dsa dan PPOK serta Paty lever dlsb pada kesempatan kami menggugat BI dan DEPKEU.

Krn KEKELIRUAN yg telah TERBUKTI secara hukum yg bukti nya sdh di SAH kan oleh MAJELIS HAKIM yg mengadili perkara ini maka DEPKEU hrs MENGHAPUS CENTRIS dan pengurus serta para PEMEGANG SAHAM dr catatan bhw centris dan pemegang saham yg menyatakan BERHUTANG kepada  negara,

dan DEPKEU hrs MENGUMUMKAN nya di media guna menganulir NAMA BAIK bank centris dan pengurus serta pemegang saham bhw BANK CENTRIS DAN PEMEGANG SAHAM tidak punya hutang dg negara, demikian hal ini kami sampaikan dg harapan segera di realisir, dan bila ada kata-kata yg tidak berkenan mohon Dibukakan pintu maaf.

Demikian surat kami dan terima kasih atas perhatian nya.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN