Pemegang Saham Jelaskan tidak terlibat dengan Bank Centris di Persoalan BLBI

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma didampingi Marzuki Alie mantan Ketua DPR dan Ekonom senior Faisal Basri memaparkan ketidak keterlibatan BCI dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BCI sebagai bank swasta nasional hanya melakukan jual beli promes disertai jaminan ke Bank Indonesia, bahkan hingga saat BCI tak pernah menerima dana atas jual beli tersebut.

Acara tersebut digelar di komplek perkantoran Maqna Resident, Meruya Ilir, Jakarta Barat, dihadapan media ketiganya sec ara bergantian menjelaskan ketidak keterlibatan BCI dengan BLBI namun Satgas BLBI terus menagih, menyita dan melelang aset pribadi Andri Tedjadharma.

Marzuki Alie mengatakan, Satgas BLBI dibentuk untuk mengejar aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara. Sementara BCI hingga detik ini tak pernah menerima dana bantuan BI, mereka yang disita asetnya adalah yang pernah menandatangani MRNNA, MIRNA atau APU, sedangkan Andri Tedjadharma tak pernah menandatangani tiga perjanjian itu.

"Sampai saat ini Satgas BLBI masih kesulitan menagih para pengemplang BLBI, dan ada juga aset mereka yang sudah dipindahtangankan. Kalau Andri Tedjadharma tak satu pun aset dijual atau berganti kepemilikan karena dia memang tak ada masalah dengan bantuan itu", ujarnya.

Tak ada satupun dokumen yang menyatakan BCI menerima dana BLBI, tak ada satupun keputusan atau dokumen Andri Tedjadharma berhutang. Pengadilan pun menyatakan BCI tak menerima BLBI, ditingkat banding pun demikian tapi putusan Kasasi Makamah Agung belum jelas keberadaanya sampai saat ini.

Lalu Faisal Basri menjelaskan, dari jual beli promes itu BCI tak menerima uang hasil penjualan tersebut, lalu oleh Bank Indonesia promes tersebut dijual ke BPPN tanpa menyertai jaminan lagan yang telah diserahkan BCI ke BI.

Dikatakan, mereka (Satgas BLBI) tidak menghormati hukum, padahal kita ini menjadikan hukum sebagai Panglima tertinggi tapi ini kan tidak. Yang digunakan seperti aturan di hutan, siapa yang kuat dia lah hukum itu, ini namanya hukum rimba.

Semua ada aturannya, kita disebut suami isteri karena ada dokumen yang menyatakan kita pasangan, kalau tidak ada itu bisa-bisa isteri kita diambil dan diakui orang lain. Dokumen sudah menyatakan BCI tak punya hutang, pengadilan sudah memutuskan hal yang sama tapi Satgas BLBI masih menyita aset pribadi milik Andri Tedjadharma.

Sedangkan Andri Tedjadharma mengungkapkan, selaku pribadi dirinya telah menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) atas perbuatan melawan hukum karena sudah menagih, menyita dan melelang aset miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selaku pemegang saham BCI, ia menjelaskan awal BCI dianggap penerima BLBI. Tahun 1997 BCI menjual promes ke BI disertai jaminan lahan 452 ha yang dituangkan dalam akta perjanjian nomer 46. Selain menjual BCI juga menggadai saham ke BI yang dikuatkan dengan akta 47. Dalam akta 46 ada tertulis BI tidak boleh menagih apalagi menjual.

Tapi BI menjual promes dan saham ke BPPN yang dituangkan dalam akte 39, akte inilah yang menyebabkan Satgas BLBI terus menagih dan menyita aset miliknya. Dalam akte 39 ada kalimat yang tertulis jika tidak sesuai atau belum konfirmasi ke pemilik pertama akte tersebut batal.

"Selama ini kedua belah pihak belum pernah bertemu saya, artinya perjanjian di akte 39 batal karena tidak konfirmasi ke pemilik. Dan saat menjual promes dan saham BCI, BI tak menyertakan jaminan lahan 452 hektar", tegasnya.

Menurutnya, seharusnya BCI menerima dana dari hasil jual beli promes dan gadai saham tapi dana tersebut tak pernah diterima BCI. Hal itu dibuktikan di Pengadilan tingkat pertama, tingkat Banding saat BCI digugat BPPN karena tak mau menandatangani perjanjian MRNNA, MIRNIA, dan APU.

Bukti tersebut berasal dari audit BPK, dalam laporan BPK ternyata ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional. Nomer rekening BCI tiga angka belakangnya 016 sementara BCI rekayasa nomer belakangnya 000. Angka yang tertera di akte 39 berasal dari rekening rekayasa, inilah yang ditagih ke BCI tapi menyasar ke Andri Tedjadharma.

Penulis:

Baca Juga