satunusantaranews, Cilegon – Badan Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan High Fructose Corn Syrup (HFCS) tujuan Malaysia. Sirup tersebut berasal dari Kota Cilegon dengan jumlah 423 ton atau senilai 2,7 miliar rupiah. HFCS adalah pemanis buatan yang merupakan produk turunan jagung. HFCS banyak digunakan sebagai bahan campuran pemanis buatan dalam makanan olahan dan minuman kemasan.
HFCS ini diperiksa oleh Abad Badrusalam guna memastikan tidak ada Oganisme Penggangu Tumbuhan (OPT). Abad Badrusalam mengadakan rangkaian kegiatan tindakan karantina, dimulai dari pemeriksaan fisik dan volume ekspor, pengambilan sampel untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan serta memastikan kelayakan dari alat angkut yang akan digunakan.
“Sirup fruktosa jagung tersebut diproduksi oleh PT TFI yang diolah di Kota Cilegon. Berasal dari biji jagung kemudian diolah menjadi sirup fruktosa. Selain menjadi sirup, biji jagung juga diolah menjadi berbagai macam produk yang laku ekpor, diantaranya adalah seperti tepung jagung, maltodektrine, corn germ, corn gluten feed dan corn gluten meal,” ujar Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon melalui pesan singkat.
Sub Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanina Cilegon, Heppy Diati mengatakan Karantina Pertanian akan membantu kelancaran ekspor. Para fungsional karantina tumbuhan menjalankan tindakan karantina sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta memastikan jaminan mutu produk yang dilakukan dalam serangkaian tindakan karantina tumbuhan,” pungkas Heppy.
Leave a Comment