Pemerintah Berencana Buka Kembali Penempatan PMI ke Taiwan
satunusantaranews, Jakarta - Seiring menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, Pemerintah berencana membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Dan rencana tersebut disambut positif Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dengan penempatan pekerja migran dapat menekan angka pengangguran akibat situasi pertumbuhan ekonomi yang belum berjalan maksimal disebabkan pandemi.
Namun persiapan yang dilakukan harus matang. Terutama berkaitan dengan kesehatan para calon pekerja migran yang akan berangkat ke negara-negara penempatan. Karena para pekerja migran ini membawa nama Indonesia ke luar negeri, tegasnya mengingatkan (8/10).
Untuk itulah meminta Kemenaker benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan yang dimulai dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN).
Di samping mengajak pihak-pihak yang berkepentingan di otoritas Taiwan untuk melihat kesiapan prokes kita dan calon pekerja yang akan berangkat. Sebagai bukti keseriusan kita dalam persiapan sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan agar penempatan pekerja migran ke Taiwan segera dibuka kembali dalam waktu dekat.
Kemenaker juga harus terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/LPK-LN yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Di samping itu menginginkan agar pekerja migran yang dikirim berkemampuan tinggi dan memiliki skill yang baik.
Artinya kualitas dari pekerja migran Indonesia sangat bagus, tidak hanya sehat secara jasmani tetapi mempunyai ketrampilan mumpuni. Termasuk yang harus dikuasai oleh para pekerja migran Indonesia adalah bahasa asing, minimal Bahasa Inggris dan bahasa Taiwan, jelasnya.
Jika otoritas Taiwan sudah membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia, LaNyalla mewanti-wanti Kemenaker untuk menekan angka penempatan migran ilegal yang diberangkatkan oleh para sindikat. Karena sudah menjadi rahasia umum adanya pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Ini tindakan merugikan dan tidak bertanggungjawab. Kemenaker harus mempunyai strategi mengantisipasinya dengan penguatan bersama lembaga-lembaga terkait.
Komentar