satunusantaranews, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menyebut Pemerintah kerap sekali menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Moeldoko terkait dengan paham radikal yang sudah menyusup di tengah-tengah masyarakat dan lembaga Pendidikan secara sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, mewajibkan kita untuk mewaspadainya.
Bahkan, kata Fahmy, seringkali cap radikalisme itu menyasar kepada umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya. Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, berpenampilan rapih dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik (?!), ungkapnya.
Dalam tes wawasan kebangsaan di Lembaga KPK atau survey karakter yang diselenggarakan Kemendikbud juga ada butir-butir pertanyaan yang menempatkan posisi memilih pemimpin dari kalangan agamanya, atau lebih memilih pemimpin laki-laki ketimbang perempuan dikategorikan sebagai sikap diskriminatif atau bisa saja dianggap sebagai sikap radikal, tambahnya.
“Sikap radikal yang kita perangi adalah sikap dan perilaku yang merusak ajaran agama dan sendi-sendi kehidupan bangsa, sikap yang destruktif, intoleran dan sarat dengan tindakan kekerasan. Adapun sikap-sikap taat menjalankan perintah agama sama sekali bukanlah faham radikal,” terang Fahmy.
Jadi, imbuhnya, ketika ada seorang muslim berpakaian, berjenggot atau bercadar, menghafal al Qur’an, tidak mau bersentuhan dengan orang yang bukan muhrim, tidak mau berpacaran, dan segala praktek yang didasarkan kepada ajaran Al Qur’an ataupun Sunnah Nabi Muhammad SAW, itu semua tidak boleh dituduh radikal.
Menjalankan perintah agama dalam kehidupan sehari-hari dijamin oleh konstitusi kita, dan sesuai dengan Pancasila. Pemerintah jangan sembrono mengumbar tuduhan radikal.
“Harus ada batasan yang jelas dan tegas apa yang dimaksud dengan faham dan tindakan radikal yang dilarang,” paparnya.
Dalam kaitan dengan radikalisme ajaran agama, kata Fahmy, Pemerintah mesti duduk bersama para alim-ulama untuk mendengar dan membahas batasan sikap dan perilaku radikal tersebut. Pemerintah tidak boleh seenaknya saja menuduh radikal, tanpa batasan yang jelas.
“Pernyataan Moeldoko yang menuduh Lembaga Pendidikan telah tersusupi ajaran radikalisme secara sistematis dan terstruktur adalah tuduhan yang sembrono dan perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan keresahan, saling curiga dan menebar fitnah,” tutup Fahmy.
Leave a Comment