Pemerintah Meningkatkan Plafon KUR 2021 Sebesar Rp 253 Triliun
satunusantaranews, Jakarta - Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021. Sekaligus mengevaluasi penyaluran KUR di 2020 dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021. Pemerintah akan meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun.
Plafon tersebut meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp.220 triliun. Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19, pemerintah akan terus memacu penyaluran KUR sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun, ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (28/12).
Pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan. Di Tengah Pandemi, Penyaluran KUR Tetap Baik dengan NPL Terjaga Rendah.
Perekonomian Indonesia telah melewati posisi dengan kontraksi terdalam pada triwulan II 2020 yaitu sebesar -5,32% (yoy). Kondisi ini berdampak pada penyaluran KUR yang sempat mengalami perlambatan. Penyaluran KUR berangsur membaik terutama di triwulan III/2020 dan terlihat pada November 2020, realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp.23,9 triliun.
Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp.19,2 triliun. Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp.188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp.190 triliun.
KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp.226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%. Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.
Menko Airlangga menerangkan, “Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.”
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, antara lain Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp.187,5 triliun; Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp.48,18 triliun; Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp.47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp.2,49 miliar.
Komentar