satunusantaranews, Jakarta – Pemilihan Calon ketua RW 03 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati ,Jakarta Timur yang di hadiri Lurah Clilitan Agung Budi Santoso diwarnai interupsi warga setempat sebelum pemungutan suara dimulai yang dilaksanakan di balai warga RW 03 (26/2).
Pemilihan calon ketua RW 03 terdapat dua Kandidat yang pertama Sukardja yang telah menjabat dua periode dan lawannya Adnan Aminullah.
Sebelum pemungutan suara dimulai panitia pemilihan dan juga Lurah Clilitan memberikan sambutan dan arahan tentang tata cara pemilihan kepada warga yang turut untuk memberikan hak suaranya kepada kedua kandidat dalam pemilihan ketua RW 03.
Beberapa hari lalu tapi tiba tiba sebelum acara dimulai beberapa warga interupsi supaya pemilihan RW ditunda karena diduga panitia pemilihan RW tidak transparan dan diduga ada rekayasa dalam pemilihan tersebut untuk memihak kepada salah satu calon, ucap salah satu kader.
Para kader pun merasa kecewa dengan tata cara panitia sebelumnya untuk melakukan pemilihan yang tidak transparan dan diduga ada rekayasa maka dari itu para kader pun tidak ikut dalam pemungutan suara dan membubarkan sebelum acara pemungutan suara dimulai, jelasnya.
Tapi panitia pun memutuskan pemungutan suara ketua RW 03 tetap dilanjutkan walaupun diwarnai interupsi dan pembubaran para kader dari lokasi pemilihan ketua RW 03, setelah pemilihan berakhir calon dari no urut 1 Bapak Sukardja terpilih kembali menjadi ketua RW 03.
Di tempat terpisah NY, DN, SR,dan ZF mewakili para kader di wilayah RW 03 menyampaikan kekecewaannya di hadapan media karena sebelumnya kami para kader pun sudah mengirimkan surat ke Kelurahan Cililitan tertanggal 30 Oktober 2021, tentang pernyataan sikap kami para kader di RW 03 yakni:
Sesuai perkembangan saat ini, kami memohon kepada bapak Camat dan bapak Lurah, agar bapak Suhardja tidak dicalonkan lagi sebagai ketua RW 03 karena akan membuat kegaduhan.
Jika ada yang mengajukan bapak Suhardja sebagai ketua RW 03 kembali, itu hanya rekayasa yang saling menguntungkan dan saling mengikat agar tidak kehilangan jabatan.
Pencalonan ketua RW 03 harus dilakukan dengan terbuka dan diumumkan, sehubungan dengan kondisi tersebut dan penuh kesadaran, dengan bulat, kami menyatakan sikap akan mengundurkan diri dari kader RW 03 Kelurahan Cililitan, jika bapak Sukardja dicalonkan kembali menjadi ketua RW 03.
Demikian pernyataan sikap kami para Kader RW 03 ditandatangani bersama sama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di RT 001 RW 03.
Kami juga menyampaikan bahwa sebenarnya pemilihan ketua RW 03 tidak sesuai dengan PERGUB 171 Tahun 2016 sesuai dengan pasal 28 bahwa panitia pemilihan ketua RW 03 Cililitan di tahun 2022. Seharusnya ketua panitia dari Kelurahan ditunjuk oleh Lurah, pengurus RT sebagai sekretaris panitia, tokoh masyarakat 3 orang.
Selanjutnya pembentukan panitia dilakukan dengan musyawarah turut mengundang tokoh masyarakat tetapi kenyataannya tidak di lakukan, tidak ada undangan di masyarakat. Setelah terbentuknya panitia, seharusnya panitia mengundang masyarakat untuk membahas, yang pertama tahapan atau tata cara pemilihan dan yang kedua hak suara pemilih dan kriteria pemilih dan yang ketiga waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan. Hal tersebut diatas sudah kami usulkan tetapi tidak ada tanggapan dari Kelurahan.
Sedangkan pemilihan ketua RW seharusnya dilakukan secara musyawarah pada kenyataan tidak dilakukan, mereka lakukan secara sepihak secara settingan setiap RT bahwa peserta pemilih 7 orang sementara di RW 03 ada 7 RT dengan alasan panitia bahwa RT mempunyai hak priogatif, jelasnya.
Kejanggalan-kejanggalan pemilihan RW diantaranya yang pertama pada tanggal 29 Januari 2022, panitia mengumumkan lewat WA group bahwa pemilihan RW dilakukan pada tanggal tersebut, bertempat di balai warga. Tetapi kemudian panitia membatalkan dikarenakan kena zona merah.
Namun anehnya berselang beberapa jam kemudian panitia mengumumkan kembali lewat WA group covid ada SK Lurah bahwa panitia telah terbentuk dari hasil musyawarah di balai warga pada tanggal 29 Januari 2022, dan ini menandakan bahwa panitia telah membohongi warga masyarakat RW 03.
Dan yang kedua pada tanggal 6 Februari 2022 akan diadakan pemilihan RW ,namun di batal kan lagi karena zona merah, disini ada kelihatan jelas ketidak ngertinya panitia mengaplikasikan pergub 171, pasal 28, lalu dari keadaan kejadian diatas agar pemilihan RW berjalan dengan baik dan transparan.
Maka kami para kader mengusul sebagai berikut ,pertama sebelum menyerahkan hasil rapat seluruh personil kader pada tanggal 30 Oktober 2021, pada Kelurahaan.
Yang kedua usul usulan tokoh masyarakat ke Kelurahan melalui surat tidak direspon oleh pihak Kelurahan malah waktu ada pemilihan RW berlangsung kami para kader ingin menyampaikan kepada panitia dan Lurah malah di tolak dan tidak di kasih waktu untuk menyampaikan aspirasi kami terhadap Lurah dan kami pun memperlihatkan surat yang pernah kami kirim ke Lurah tapi dengan nada yang keras Lurah menyatakan bahwa surat ini sudah Basi.
Selanjutnya kami para kader memohon kepada pihak terkait untuk menunda dan membatalkan SK RW tersebut dan berharap supaya bisa di revisi kembali dan di adakan pemilihan ulang sesuai dengan Pergub 171 yang demokrasi transparan dan keterbukaan jujur dan adil ,tutup nya.
Leave a Comment