satunusantaranews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (24/9/2020) kembali memperjanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020.
PSBB kembali diteruskan dengan tujuan agar masyarakat tidak lalai dengan protokol kesehatan dan tetap menahan angka kasus positif Covid-19.
Kebijakan tersebut dipilih berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Hasil tersebut disampaikan Menko kemaritiman dan Investasi (marives) bahwa kasus Covid-19 saat ini telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat. Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
Menurut Wagub DKI, Selama PSBB kedua berlangsung sepekan kesadaran masyarakat justru meningkat. Sehingga mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta.
“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dahulu, hanya bepergian apabila perlu sekali dan terapkan 3M,” Himbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lebih jauh, Anies menjelaskan bahwa pada awal September, angka reproduksi (Rt) Covid-19 Jakarta sebesar 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10.
Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.
Setelah memperhitungkan peluang pelandaian grafik kasus Covid-19, Tim FKM UI menyampaikan bahwa diperlukan minimal 60% penduduk diam di rumah agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.
Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah saja. Namun, saat ini masih sekitar 50% penduduk yang diam di rumah,” Jelasnya
Leave a Comment