Pemusnahan Bersama Karantina Pertanian dan Bea Cukai Belawan

Pemusnahan Bersama Karantina Pertanian dan Bea Cukai Belawan
Pemusnahan Bersama Karantina Pertanian dan Bea Cukai Belawan

satunusantaranews, Belawan - Karantina Pertanian Belawan bersama KPBC Madya Belawan, disaksikan langsung oleh pemilik barang melakukan pemusnahan tanaman hias impor asal China yang tidak sesuai perizinan. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi PM. Yusmanto AM, SP, MH. Pemusnahan tanaman hias ini berlangsung di Komplek CBD, Jalan Padang Gold Suka Damai Kota Medan (12/10).

Adapun media pembawa yang dimusnahkan hari ini sebanyak 109 batang pisang atau Strelitzia nicolai atau white bird of paradise, 5 batang Lohansung (Podocarpus macrophyllus), 2 batang Kapok (Ceiba sp) dan 2 batang menyerupai Ficus microcarpa. Komoditas tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN).

Media pembawa ini dikirim melalui kontainer yang masuk melalui pelabuhan Belawan pada September 2021. Andi mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Karantina Pertanian bertugas mencegah masuk, tersebar, serta keluarnya OPT/OPTK, dari wilayah Indonesia. Tindakan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk itu, setiap media pembawa yang dilalulintaskan harus dipastikan sehat serta dipastikan kesesuaian dokumen dengan fisik media pembawa yang ada. Andi menilai, masih banyak masyarakat yang tak paham bahwa media pembawa berupa bibit yang masuk dari negara lain harus disertai Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian.

Artinya, media pembawa yang dimasukkan ke Indonesia harus sesuai dokumen dan perizinan. Jika tidak maka media pembawa yang masuk tersebut harus ditolak dan/atau dimusnahkan karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, bersama Bea Cukai, Karantina Pertanian Belawan telah melakukan edukasi kepada pelaku usaha ihwal persyaratan yang harus dipenuhi terhadap komoditas atau media pembawa yang akan masuk dalam wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan edukasi, tindakan pemusnahan terhadap komoditas atau media pembawa kita lakukan guna mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa dan juga agar timbul efek jera," tutupnya.

Penulis: Gharib/HumBerantan
Editor: Bambang

Baca Juga