Penandatanganan MoU, Wujud Sinergi Program Antar Kementerian

satunusantaranews - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) menjalin kerja sama dalam rangka sinergitas program bidang LHK dan Kominfo yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Jumat (24/4). MoU antara Menteri LHK dengan Menteri Kominfo merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan sinergitas antara dua kementerian dalam penyelenggaraan pelayanan birokrasi pemerintah yang lebih baik, sebagaimana dimandatkan oleh Presiden RI.

Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU antara Menteri LHK dan Menteri Kominfo yang telah ditandatangani pada 25 April 2015 dan berakhir pada 25 April 2020 tentang “Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informatika Dalam Penyebaran Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan”. Kerja sama dalam payung MoU tersebut telah dievaluasi dan berjalan dengan baik, serta memberi manfaat bagi para pihak, salah satunya adalah terkait dukungan akses informasi dan komunikasi dalam rangka Early Warning System (EWS) kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, para pihak bersepakat untuk memperpanjang MoU yang dengan memperluas ruang lingkupnya, dalam hal ini tidak parsial dalam penyebaran informasi kebakaran hutan dan lahan saja, melainkan bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas dan fungsi para pihak.

Kepala Biro Perencanaan KLHK, Ayu Dewi Utari menyampaikan bahwa MoU ini merupakan upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, dan mensinergikan fungsi aparat yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung yang telah dituangkan ke dalam 7 (tujuh) poin ruang lingkup.

“Ibu Menteri berpesan kepada kami bahwa MoU ini bernilai sangat strategis, karena akan mengawali kerja bersama antara aparat dan sinergi yang selama ini sudah terjadi dan akan semakin dikokohkan dengan penandatanganan MoU ini,” tutur Ayu.

Ayu menambahkan bahwa Biro Perencanaan memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan lintas sektoral, sehingga Biro Perencanaan akan terus mengawal kerja sama ini.

“Mulai dari tindak lanjut MoU ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Eselon I atau Kepala Satker sesuai kewenangannya, hingga pelaksanaan di tapak akan kami minta laporannya dan kontrol secara berkala,” tambahnya.

Penandatanganan MoU dilakukan secara sirkuler (desk to desk), mengingat situasi terkini belum kondusif dan arahan untuk melakukan social serta physical distancing terkait Covid-19.

“Awalnya kami sudah merencanakan untuk dilakukan seremonial penandatanganan antara Menteri LHK dengan Menteri Kominfo, namun terhalang Pandemi Covid-19. Tidak menjadi masalah, karena yang paling penting adalah bagaimana penerapan di lapangan nanti," tutup Ayu. (ray/foto ist)

Penulis:

Baca Juga