Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker: Dakwaan JPU Kabur Tak Rinci Korban dan Kerugiannya
Satunusantaranews–Malang, Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dalam agenda eksepsi ditanggapi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di PN Malang, pada Rabu, (13/09) menghadirkan tiga terdakwa secara daring atau online, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Dua terdakwa, yakni Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsinya. Namun, terdakwa Raymon Enovan memutuskan untuk langsung melanjutkan ke sidang berikutnya.
Albert Evans Hasibuan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker menyampaikan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.
"Kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut," ujarnya Albert Evans.
Menurutnya, ketidak jelasan dalam dakwaan yang dimaksud itu tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, serta adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.
"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengungkapkan, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.
"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/09) mendatang," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis.
Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar