satunusantaranews – Jakarta. Forum Relawan PPDB DKI 2020 menegaskan bahwa Hasil Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru / PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 2. Adapun bunyi Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 2, yakni bahwa “Penerimaan Peserta Didik Baru /PPDB harus bersifat non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan”.
Forum Relawan PPDB DKI 2020 merupakan gabungan dari seluruh orang tua murid yang peduli pada terpenuhinya hak pendidikan untuk semua lapisan usia pada anak dan untuk memastikan berlakunya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB yang memberikan keadilan untuk semua anak Indonesia khususnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, didalam petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021 usia merupakan parameter utama dalam hampir semua jalur seleksi terutama jalur zonasi.
Namun menurut Forum Relawan PPDB DKI 2020 seleksi berdasarkan usia memberikan ‘ketidakadilan atau diskriminatif’ untuk siswa/i berusia lebih muda karena peluang untuk diterima menjadi
siswa/i di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa/i lain yang berumur lebih tua. Dengan kata lain para siswa/i yang berusia lebih muda sulit bersaing dengan siswa/i yang berasal dari angkatan sebelumnya jika seleksinya berdasarkan usia.
Begitu pun alasan Pemerintah untuk mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa/i baru untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa/i yang kurang mampu secara ekonomi ‘dinilai tidak tepat’ karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa/i kurang mampu secara ekonomi.
Sehingga Forum Relawan PPDB DKI 2020 menilai ‘Penerimaan Peserta Didik Baru/ PPDB DKI tahun 2020’ telah bersifat diskriminatif dengan melakukan pelanggaran terhadap hak anak yang berusia lebih muda untuk mendapatkan pendidikan terutama dalam hal penerimaan peserta didik baru .
Selanjutnya, Forum Relawan PPDB DKI 2020 mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat DKI Jakarta. Dengan harapan agar pemerintah khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Pertama; Menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru /PPDB yang menggunakan seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi).
Terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dimana keputusan tersebut mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama , Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan .
Sekaligus menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap 2 dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Perserta Didik Baru/PPDB.
Dan Kedua atau terakhir; Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB tahun 2020. (tjbm/ ilustrasi foto ist)
Leave a Comment