Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara
satunusantaranews, Jakarta - Mewakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama menerima sertifikat aset Monumen Nasional (Monas) Nomor 215, Tanggal 10 Desember 2020 sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1985 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Hal tersebut juga dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Sertifikasi Tanah Monas melalui surat Mensesneg kepada Gubernur DKI Jakarta dan Menteri ATR/BPN pada November 2020. Acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyelenggarakan agenda dimaksud sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai ketentuan yang diatur UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Manajemen Aset BMN Kemensetneg.
Pada pembukaan acara, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan KPK melakukan fungsi koordinasi kepada instansi yang memberikan pelayanan publik sejak 2005 dalam upaya memperbaiki pengelolaan aset negara, termasuk aset yang dikelola Kemensetneg.
Sekretaris Kemensetneg menerangkan bahwa dengan aset yang besar Kemensetneg berupaya mengelola secara efektif, produktif, dan efisien. “Untuk itu kami mempunyai prinsip untuk tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum atas pendayagunaan aset dengan menerapkan juga debirokratisasi dan digitalisasi pemanfaatan serta optimalisasi aset,” ucap Sekretaris Kemensetneg.
Menjalankan tugas pencegahan yaitu pada area manajemen aset BMN, KPK menggandeng Kemensetneg sebagai salah satu fokus untuk penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Aset Monas sejak didirikan belum memenuhi sertifikat hak pakai. Hasil kolaborasi keduanya, pada 10 Desember 2020 telah terbit sertifikat hak pakai dengan luas sebesar 72 ha dengan total nilai aset sebesar 37 triliun rupiah.
Untuk Aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang memiliki 146 ha, telah dilakukan penetapan status penggunaan BMN dengan nilai sebesar 20,4 triliun rupiah. KPK bersama Kemensetneg telah melakukan kolaborasi dalam penertiban dan optimalisasi BMN tersebut yang telah diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara.
Penertiban aset Kemensetneg yang dikelola oleh PPK Gelora Bung Karno, salah satunya adalah Gedung Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Hasil kolaborasi KPK, Kemensetneg, dan Kemenpora akan dilakukan perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kemensetneg kepada Kemenpora dengan luas lahan sebesar 2,6 ha senilai 3,3 triliun rupiah.
Dalam kolaborasi KPK, Kemensetneg, Kemenpora, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dilakukan penyerahan sertifikat aset Monas dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.
Penandatangan beberapa perjanjian dilakukan juga oleh Sekretaris Kemensetneg, Sekretaris Kemenpora, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Utama PPK Gelora Bung Karno, dan Direktur Utama BPP TMII. Penandatanganan pertama yaitu perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kantor Kemenpora.
Kedua, penandatanganan perjanjian penggunaan sementara Museum Olah Raga Kemenpora pada aset tanah Kemensetneg di TMII. Ketiga, penandatanganan perjanjian penggunaan sementara Museum Batik di TMII pada aset tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selanjutnya, dilakukan penandatangan dan penyerahan perjanjian pinjam pakai Anjungan Pemerintah Daerah kepada Sekretaris Kemensetneg dari Pemerintah Daerah Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Terakhir, Kemensetneg menerima Penyerahan Surat Pernyataan Komitmen untuk Optimalisasi Museum dari Kementerian Riset dan Teknologi, Pusat Sejarah TNI, Pemprov DKI Jakarta, PT Pos Indonesia, PT PLN (Persero).
Sesuai ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Implementasi Program Pencegahan korupsi Terintegrasi pada manajemen aset BMN Kemensetneg, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, KPK melaksanakan Tindak Lanjut Program Manajemen Aset Barang Milik Negara (BMN).
Prosesi penyerahan sertifikat aset Monas dan penandatangan perjanjian-perjanjian terkait merupakan agenda tindak lanjut Program Manajemen Aset Barang Milik Negara (BMN) dan juga rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 16 Desember 2020 mendatang.
Komentar