Pengadilan Negeri Bandung Memutuskan PT. United Colour Indonesia Membayar Ganti Rugi Rp 5,6 miliar
satunusantaranews, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (22/9) mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum.
Baca juga: Cemari Citarum, PT. UCI Dihukum Ganti Rugi
PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan harus membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar.
Baca juga: Aparat Kepolisian Diminta Ungkap Motif dan Modus Penusukan Syekh Ali Jaber
PT UCI terbukti telah mencemari lingkungan hidup di lokasi pabriknya di Jl. Nanjung Cibodas, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. PN Bale Bandung menghukum PT UCI membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar lebih, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan KLHK.
Majelis Hakim PN Bale Bandung memutus perkara tanpa dihadiri PT United Colour Indonesia, dengan pertimbangan hukum PT UCI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).
“Penegakkan hukum terhadap perusahaan yang mencemari DAS Sungai Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. KLHK menggugat PT UCI karena tidak ada keseriusan dalam mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, pada hari Rabu (23/9).
Rasio Sani menegaskan bahwa mencemari lingkungan merupakan kejahatan sangat luar biasa, extra ordinary crime karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem yang luas untuk waktu lama.
Ditjen Gakkum tidak akan berhenti dan akan tetap melakukan tindakan walaupun pencemaran sudah berlangsung lama. Rasio Sani menerangkan bahwa jejak-jejak dan bukti pencemaran yang lalu tetap dapat dilacak dengan dukungan ahli dan teknologi.
Selain menggugat PT UCI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya yang mencemari DAS Citarum: PT Kawi Mekar, PT How Are You Indonesia dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry.
PN Negeri Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar dengan akta perdamaian (akta van dading).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus PT How Are You Indonesia harus membayar ganti rugi Rp 12 miliar.
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan PT Kamarga Kurnia Textile Industry membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
“Gugatan perkara serupa dalam waktu dekat akan bertambah. Saat ini gugatannya masih dalam pembahasan dengan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo.
Berkaitan dengan putusan PN Bale Bandung, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Dinahayati Syofyan, S.H., M.H dan Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH.,MH serta Ika Lusiana Riyanti, SH, yang telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehatihatian, dan mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Rasio Sani juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli, konsultan hukum, jaksa pengacara negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah hukum pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum.
Komentar