satunusantaranews, Rejang Lebong – Dana Desa yang dikelola dengan baik, diharapkan mampu bantu desa keluar dari dampak ekonomi akibat Covid-19. Hal itu diungkap Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin saat memberikan paparan pada acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong, di Ruang BPKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (26/11).
Dalam perannya sebagai representasi daerah, saat ini DPD RI sedang menggodok RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). RUU tersebut adalah insiatif DPD RI sebagai upaya memperhatikan daerah. RUU ini bahkan sudah dibahas bersama Baleg DPR RI dan mendapatkan apresiasi. Terlebih mengingat situasi ekonomi dunia lesu akibat pandemi mengakibatkan dampak ekonomi ke daerah. Oleh karena itu untuk meningkatkan daya tahan desa, penggunaan dan pengelolaan dana desa harus optimal.
“Peran DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19 salah satunya saat ini kami mengejar pembahasan RUU BUMDes untuk masuk prolegnas 2021. Diharapkan dengan UU itu nantinya mampu membuat desa bisa berusaha melalui Badan Usaha Milik Desa dan meningkatkan potensi daerahnya,” ungkap Sultan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denny saat membuka acara menekankan bahwa, dana desa di Kabupaten Rejang Lebong kepada 122 desa harus segera dilakukan percepatan dalam pengelolaan dan penggunaan agar desa mampu keluar dari dampak covid-19.
“Banyak masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini, saya mendorong para kepala desa agar mampu mempercepat pengelolaan dana desa ini, cepat dicairkan dan dikelola untuk memajukan desa, lebih cepat terserap lebih bagus, baru sekitar 67% yang dicairkan, apalagi sekarang anggaran langsung ke kas desa, seharusnya bisa lebih cepat dikelola,” ucap Denny.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran, Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Shandra, mengungkapkan bahwa pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19 boleh digunakan untuk penanggulangan akibat dampak pandemi Covid-19.
“Dana desa diharapkan mampu digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, kemudian padat karya desa, dan penguatan ekonomi desa. Dengan memperhatikan aturan dan kewenangan dari desa dengan melakukan refocusing anggaran yang harus dilakukan oleh desa,” jelas Shandra.
Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa pemberian BLT dana desa.
Turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto dan Kepala KPPN Curup Raden Muhammad Ali serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Rejang Lebong.
Leave a Comment