Demo UU Omnibus Law

Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Aksi Demo

Satunusantaranews, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang pelaku yang melakukan pemukulan kepada Anggota Polri. Pemukulan dilakukan di saat aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (8/10/2020) lalu.

Enam orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial MRR (21), Y (39), FA (24), AIA (25), SD (16), dan MF (27). Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun.

Penulis: Bambang P

Baca Juga