Nasional

Penggunaan Lagu di Medsos Bertujuan Komersil, Wajib Keluarkan Royalti

satunusantaranews, Jakarta – Presiden Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Atas terbitnya regulasi ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi melalui keterangan resminya (6/4).

 

“Sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan”, ujarnya.

 

Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

 

Dan setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN, bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

 

Senator muda tersebut juga menyampaikan sangat mengapresiasi langkah pemerintah khususnya Presiden dengan mengeluarkan PP tersebut. Menurutnya pula ini langkah nyata dalam melindungi musisi dan karyanya. Hanya saja tambahnya PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.

 

“Kita mendukung langkah pak Presiden. Ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya. Hanya saja masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersil dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital. Sebagai contoh banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang dicover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri. Dan itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral”, tandasnya.

 

Pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo menjelaskan bahwa, secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif.

 

Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu. Maka menurut Sultan, Agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai tekhnis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.

 

“Pemerintah juga mesti mengatur bagaimana izin sebuah lagu boleh digunakan dalam ruang digital, baik itu mengcover, membuat iklan, ataupun dalam bentuk konten lainnya. Karena dengan hadirnya aturan setiap pihak mengerti dan wajib menjalani aturan mainnya agar pemilik hak cipta merasakan keadilan, baik dalam bentuk royalti ataupun penghargaan lainnya. Jadi “memanfaatkan” lagu Atau musik orang tanpa izin sebenarnya merugikan tak hanya pencipta lagu aslinya, tapi juga pemilik hak terkait”, tegasnya.

 

Peraturan tentang izin meng-cover lagu pernah dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.

 

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanto, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama. Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu.

 

Setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya.

 

“Jadi diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat tekhnis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) kedepannya”, tutup Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Leave a Comment
Published by
Dini SNN