Hukum dan Peristiwa

Pengungkapan Kasus Aborsi Di Bekasi

Kasus Aborsi

Satunusantaranews, Jakarta – Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku aborsi berinisial ER dan ST, serta seorang ibu pemilik janin berinisial RS. Pelaku aborsi ditangkap pada 1 Februari 2021, di Kp. Cibitung RT 001 RW 05, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ER ditangkap karena melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian sesuai bidang kedokteran spesialis kandungan dan tidak memiliki izin.

“Tersangka ER ini jadi dokter cuma berdasarkan pengalaman pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir 4 tahun yang tugasnya bagian membersihkan bekas praktek aborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Yusri, pengakuan ER membuka praktek aborsi ilegal baru buka 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 kali melakukan praktek aborsi.

“Tersangka ER hanya berani melakukan paktek aborsi janin berusia di bawa 8 minggu, dengan tarif Rp 5 juta,” terang Yusri.

Lanjut Yusri, tarif yang diterima ER dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 2 juta, sedangkan calo aborsi menerima Rp 3 juta.

Tersangka dijerat pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Kesehatan ancamannya 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Kemudian pasal 77A jo pasal 45A UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Comment
Published by
Denny