Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Oleh Kendaraan Berplat Nomor Polisi Khusus Sesuai Perkap 3 tahun 2012.
satunusantaranews, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, terkait Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Oleh Kendaraan Berplat Nomor Polisi Khusus yang dilakukan Dit. Lantas Polda Metro Jaya dan terkait Street Race Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012.
Kita diberikan kewenangan untuk penerbitan STNK khusus dan STNK Rahasia. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon, ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (19/1).
Dalam waktu 3 hari ini sejak Senin tanggal 17 Januari 2022 Dit. Lantas PMJ melakukan penindakan terhadap 124 kendaraan berplat nomor Polisi khusus dengan tilang. Adapun berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain yang paling banyak pertama adalah pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu Jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine.
Dit. Lantas PMJ mulai minggu ini telah melakukan pengetatan terhadap permohonan maupun perpanjangan STNK Plat Nomor Khusus dan Rahasia hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaran dinas Polri yang ber STNK Plat Nomor Polisi Rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam.
Sedangkan STNK dengan Plat Nomor Khusus dari Kementerian maupun Instansi lain diluar dari Polri harus ada Surat Permohonan dari Instansi tersebut minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti tingkat Dirjen.
Selanjutnya dari TNI Polri harus diketahui oleh Satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Dit.Intelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang Sah dan BPKB yang berlaku.
Dir. Lantas PMJ menegaskan bahwa tidak ada satupun kendaran berplat hitam yang menggunakan STNK Rahasia maupun STNK Khusus di Jakarta ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama dimuka hukum wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Apabila ada yang melanggar akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 Tahun.
Disisi lain, terkait adanya Street Race Polda Metro Jaya sejauh ini masih mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Namun demikian Dit. Lantas Polda Metro Jaya tetap mengevaluasi terkait kegiatan Street Race yang dilaksanakan di Taman Impian Jaya Ancol pada Minggu, 16 Januari 2022 lalu, dan masih ditemukan penonton yang tidak tertib kedepan akan dilakukan penertiban.
Bulan depan akan diadakan Street Race kembali, namun pada Kamis besok baru akan dilakukan survei di 3 tempat untuk Street Race yaitu BSD, Bekasi dan Depok. Dimana nantinya akan dipilih tempatnya kemudian akan kami sampaikan. Kita melihat antusias peserta sangat besar sehingga kegiatan tersebut bisa dilakukan selama 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu.
Kegiatan Street Race ini diadakan dengan tujuan agar kedepan tidak ada lagi Balap liar yang dilakukan dijalan dan menutup jalan. Sehingga menggangu ketertiban umum disamping menekan angka kecelakaan berlalu lintas. Dan dengan adanya Street Race Polda Metro Jaya sudah beberapa hari ini kami tidak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya balap liar dijalan.
Komentar