Nasional

Penjelasan Pemerintah Terkait Penyebaran Sertifikat Vaksinasi Presiden

satunusantaranews, Jakarta – Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 jelas Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

 

Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19. Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin). Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

 

Terkait informasi NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19, arahan Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK, lanjut Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Dan informasi tanggal vaksinasi, tambah Presiden dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

 

Dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, seperti :

 

Pertama; Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

 

Kedua; BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

 

Ketiga; Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem PeduliLindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

Keempat; Untuk meningkatkan keamanan Sistem PeduliLindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

 

Kelima; Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

 

Keenam; Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, 4 PSE diantaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik.

 

Ketujuh; Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

 

Dan kedelapan; Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN