satunusantaranews, Jakarta – Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan (Ragab) secara virtual. Ragab tersebut membahas tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahterasn Sosial (DTKS) sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial Pada tahun 2021 (9/2).
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam pengantar mengemukakan bahwa penggunaan data sebagai dasar kebijakan harus semakin ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menegaskan bahwa, “perlu dilakukan pembenahan sistem dan mekanisme penyaluran bansos untuk menelaah kembali efektifitasnya, melakukan re-identifikasi sasaran penerima manfaat bansos dengan berbagai karakteristik kerentanan dan kondisi sosio-ekonominya, serta memetakan sistem informasi perlindungan sosial di berbagai Kementerian/Lembaga sekaligus melihat alur dan manajemen sumber daya di dalamnya agar integrasi basis data tersebut berjalan dengan baik,” tegas Senator Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Sementara itu, Ajbar Senator dari Provinsi Sulawesi Barat memberi pandangan bahwa pandemi Covid-19 ini memberi pelajaran yang begitu besar terutama terkait basis data. Ketika pemerintah akan memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat, masalah pertama yang disorot pastilah data. Dan ini kemudian memicu masalah tambahan di lapangan, ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dalam paparannya mengungkapkan bahwa pemutakhiran data penduduk miskin per Oktober 2020 belum optimal.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan strategi peningkatan kualitas DTKS Tahun 2021 yang terdiri atas enam strategi, yaitu review parameter kemiskinan, pelibatan perguruan tinggi untuk Quality Assurance data, kolaborasi dan integrasi DTKS dengan data K/L lain, peran utama Pemda untuk lakukan updating data secara periodik, pengelolaan data yang andal, dan monitoring dan perbaikan data.
“Kami melanjutkan program tersebut dengan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Hamdani Sekjen Kemendagri.
Sementara itu, dalam penjelasannya Kepala BPS Suhariyanto memaparkan BPS telah melakukan berbagai sosialisasi terkait Satu Data Indonesia dengan berbagai skema dalam konteks pelaksanaan amanah BPS sebagai pembina data statistik berdasarkan Perpres 39/2019 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sebagai kesimpulan Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait pembaharuan DTKS menuju Satu Data Indonesia. Kemudian, mendukung agar pemerintah meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan pendamping pembangunan dalam pemutakhiran data.
Selain itu, Komite III dan Komite IV DPD RI memberi lima catatan khusus yakni: Pertama, Pembagian peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan DTKS harus didukung pula dengan penyediaan fasilitas pendataan yang memadai yang berasal dari Pemerintah Pusat; Kedua, Kementerian Sosial RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait peningkatan dan perluasan kualitas SDM petugas verifikator dan validator pengelolaan DTKS di setiap tahapannya di seluruh daerah; Ketiga, Penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal penyaluran Bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.
Keempat, Perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia; Kelima, Mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.
Leave a Comment