satunusantaranews, Jakarta – Dalam pembangunan sumber daya manusia untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, upaya yang patut dilakukan pemerintah adalah memastikan hak anak-anak kita sebagai generasi penerus dapat dipenuhi. Keberadaan Air Susu Ibu (ASI) merupakan faktor yang sangat penting untuk memastikan hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik dipenuhi bersama.
Namun demikian, pemberian ASI belum sepenuhnya menjadi budaya bagi para ibu menyusui, salah satunya karena dukungan tempat ibu bekerja yang belum mencukupi, tutur Menteri Bintang dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Ruang Menyusui dan Daycare di Kementerian/ Lembaga yang diselenggarakan secara daring.
Oleh karenanya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menghimbau instansi pemerintahan menyediakan ruangan menyusui dan daycare ramah anak guna menjamin hak-hak anak dan ibu yang bekerja terpenuhi dengan baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Tak hanya itu, untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan secara optimal, Pemerintah juga telah mengatur hak anak atas pengasuhan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
“Oleh karenanya, kami mengharapkan komitmen dari kementerian dan lembaga supaya dapat memberikan dukungan kepada para ibu menyusui dan anak dengan cara menyediakan fasilitas yang memperhatikan kebutuhan terbaik bagi ibu dan anak, memberikan edukasi terkait laktasi, menyediakan konselor untuk ibu menyusui, dan menyebarluaskan bahan edukasi untuk meningkatkan kesadaran di seluruh lingkungan kerja,” tutur Menteri Bintang.
Dengan adanya fasilitas kesehatan berupa ruangan menyusui dan daycare ramah anak, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada anak guna mendapatkan gizi terbaik melalui asi dan memastikan para ibu yang bekerja memperoleh rasa aman dan nyaman. Sehingga, hal tersebut dapat membawa pengaruh positif terhadap kinerja dan produktivitas pekerja, khususnya pegawai perempuan di lingkungan kantor.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni mengatakan dirinya selama ini masih menemukan kasus-kasus dimana pegawai di instansi lain kesulitan mencari lokasi memerah ASI ketika berada di kantor. Hal ini harus mendapat perhatian lebih lanjut. Pemberian ASI eksklusif dan tersedianya daycare juga dapat mengurangi absensi ibu bekerja dikarenakan anak yang diberikan asi eksklusif akan tumbuh lebih sehat dan tidak mudah sakit, sehingga ibu tidak harus sering mengambil cuti.
Selain itu, adanya daycare dapat mengurangi retensi pegawai perempuan, dikarenakan salah satu faktor yang mempengaruhi ibu berhenti bekerja ialah kesulitan mencari penitipan anak. Manfaat lain dari ruang menyusui dan daycare diantaranya dapat menyelamatkan 1-2 juta jiwa setiap tahun, mengurangi presentasi kematian akibat infeksi pernapasan dan diare, meningkatkan efektivitas imunisasi, mengurangi kebutuhan akan cairan pengganti cairan tubuh yang hilang, meningkatkan intelegensia dan kesiapan belajar anak, menekan jumlah anak yang ditinggalkan orang tuanya di rumah sakit dan memperkuat ikatan protektif antara ibu dan anak, tambah Erni.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/ Bappenas, Woro Srihastuti menyampaikan adanya daycare di kantor dapat berkontribusi terhadap angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan (TPAK).
Menurut data Famale Labour Force Participation in Indonesia pada 2018, salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi kerja perempuan adalah kepemilikan anak di usia 0-2 tahun. Oleh sebab itu, pengasuhan alternatif seperti adanya daycare dalam institusi perkantoran diharapkan dapat membawa manfaat terhadap ibu dan juga anak dalam memperoleh pengasuhan terbaik.
Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Erna Mulati menambahkan standarisasi daycare dalam menerapkan adaptasi kebiasan baru perlu diperhatikan, diantaranya: (1) Tersedia air bersih yang cukup; (2) Sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) tiap ruagan dan lokasi strategis; (3) Ventilasi memadai (4) Disinfeksi rutin; (5) Toilet bersih dan layak; (6) Pengukur suhu; (7) Meja/bangku berjarak 1,5 meter; (8) Terdapat Satgas/gugus tugas; (9) Alur masuk/keluar dan antar ruangan; (10) Informasi pencegahan Covid-19 dan perilaku hidup sehat; (11) Label pada sarana agar memenuhi prinsip jaga jarak; (12) Pemilahan ruangan dan lingkungan memenuhi standar kesehatan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan ke depan Kemen PPPA akan membantu melakukan proses pelatihan dan evaluasi melalui penyelenggaraan Daycare Ramah Anak/ Taman Asuh Ceria (TARA), sehingga diharapkan kepada institusi pemerintahan yang belum memiliki sarana prasarana ruangan menyusui dan tempat menitipkan anak yang sesuai standar mampu memfasilitasi kebutuhan tersebut.
Leave a Comment