Penumpang Dari Luar Negeri Harus Jalani Tes PCR di Soekarno-Hatta

Penumpang Dari Luar Negeri Harus Jalani Tes PCR di Soekarno-Hatta
Penumpang Dari Luar Negeri Harus Jalani Tes PCR di Soekarno-Hatta

satunusantaranews, Jakarta - Melalui SE Kemenhub Nomor 74/2021, Bandara Soekarno-Hatta menetapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional mencegah varian baru COVID-19. Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tersebut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan bahwa surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional. SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.

Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

“Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi.

Agus Haryadi menambahkan, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB.

Checkpoint tersebut sebagai berikut ; Checkpoint 1: Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2; Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Checkpoint 3; Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Checkpoint 4; Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai. Selanjutnya Checkpoint 5; Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Dan Checkpoint 6; Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Begitupun Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Dr. Darmawali Handoko.
Adapun Board of Airlines Representative Indonesia (BARINDO) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga