Penusuk Wiranto, Abu Rara Diganjar 12 Tahun Penjara, Fitri Diana 9 Tahun

satunusantaranews - Jakarta. Penusuk Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Syahrial Alamsyah alias Abu Rara , diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hukum Masrizal Pengadilan Negeri Jakarta Barat (25/6/2020).

Dalam persidangan hakim pun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Majelis Hakim Masrizal.
Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Hakim. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menegaskan perbuatan Abu Rara telah menimbulkan suasana teror di tengah masyarakat. Selain itu menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan. Sedangkan hal yang memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Abu Rara mengaku menerima dan tak mengajukan banding, melalui sambungan virtual. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Sementara itu dakwaan menyebut Fitri dituntut 12 tahun sebelumya.

Seperti diketahui, September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Pada September 2019 itu, terdakwa mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan mengajak istrinya, Fitri Diana dan anaknya untuk melakukan amaliyah, urai Majelis Hakim Masrizal.

Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Ketika Wiranto berada di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," tutupnya. (tjbm; foto ist)

Penulis:

Baca Juga