Penyandang Disabilitas Belum Miliki Jaring Pengaman Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

satunusantaranews, Jakarta - Banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki jaring pengaman sosial baik terkait ketenagakerjaan maupun kesehatan, demikian diungkapkan Dirut Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan kondisi itu telah menjadi isu multisektoral yang membutuhkan solidaritas untuk kerjasama membangun akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Didampingi Deputi Direktur Humas dan Antar-Lembaga, Utoh Banja Irvansyah, dalam webinar bertema Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi dengan Program Kembali Kerja (8/12), ditambahkannya bahwa untuk itulah, BPJamsostek berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RtW).

Sementara Direktur Pelayanan, Krishna Syarif, mengimbau pengusaha selaku pemberi kerja agar menaati regulasi terkait pemberdayaan disabilitas sesuai UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 Ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai.

Sementara Ayat 2 pasal sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai. Selain juga sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas, ujar Krishna.

UU 8/2016 diperkuat Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Penyandang Disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya memakai teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, ulas Angkie Yudistira, staf khusus bidang sosial Presiden Joko Widodo itu.

Di tempat terpisah ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Depok, M. Ichsan Kamil, mengapresiasi upaya BPJamsostek terkait ajakan kolaborasi para pengusaha membuka akses ketenagakerjaan melalui program JKK-RtW.

Hanya memang kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang enggan menerima kalangan tuli, seperti kami, walaupun kemampuan dan ijazah strata-1 kami sesuai kebutuhan perusahaan, ujar Ichsan Kamil didampingi Adhika & Erwin, keduanya Sarjana S-1 & pendiri Kafe Koptik atau Kopi Tuli, yang keduanya mengaku ratusan surat lamarannya ditolak setelah tahu disabilitas.

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang P
Sumber: HumBPJamsostek

Baca Juga