satunusantaranews, Papua – Berkat kerjasama antar lembaga, berhasil digagalkan penyeludupan satwa liar Kasturi Kepala Hitam yang dilindungi di Papua Barat.
Tim Gabungan terdiri dari Kepolisian Sub Sektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak, BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo menggagalkan penyelundupan puluhan burung dari Kapal Motor (KM). Nggapulu saat bersandar di Pelabuhan Fakfak.
Adapun barang bukti yang didapat 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dengan kondisi satwa 64 ekor hidup, dan 10 ekor mati.
Penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut, melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penyelundupan satwa liar yang dilindungi termasuk kejahatan yang luar biasa, sehingga perlu kepedulian dan kesadaran kita bersama untuk melestarikan keberadaan mereka di alam.
Leave a Comment