Hukum dan Peristiwa

Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri

satunusantaranews, Tangerang Selatan – Tiga kasus penyelundupan narkotika periode bulan Juli hingga September 2020 berhasil digagalkan jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Modusnya disembunyikan di dalam tubuh atau insertion dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan mekanisme impor barang kiriman.

 

Baca juga : Bea Cukai Gagalkan 177 Upaya Penyelundupan Narkoba

 

Demikian Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ini yang diantaranya melalui Terminal Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta.

 

Baca juga : Sistem Pertahanan Negara Bersifat Semesta

 

“Modus yang digunakan adalah disembunyikan di dalam tubuh atau insertion dan mekanisme impor barang (dari perusahaan jasa titipan-red) dengan modus diberitahukan tidak benar atau false declarations, yaitu diberitahukan sebagai cream serum untuk wajah dan sebagai senyawa kimia surfaktan,” jelas Finari.

 

Dari ketiga kasus, jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tujuh orang, dengan total jumlah barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu dan sebanyak 59,9 gram ganja sintetis.

 

Ia menambahkan, salah satu kasus yang cukup menjadi sorotan, yaitu upaya penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman berasal dari Cina.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu bungkus kemasan alumunium foil yang berisi serbuk berwarna cream. Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai, barang tersebut merupakan produk kimia mengandung senyawa psikoaktif golongan synthetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.

 

“Dari pengembangan kasus yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, diringkus lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kelima orang ini masing-masing memiliki tugas yang berbeda, dimulai dari proses pemesanan barang, penerima barang kiriman, peracik ulang, pengemasan kembali, serta pendistribusian dan penjualan barang melalui media sosial,” lengkap Finari.

 

Kepala Subdirektorat Narkotika Bea Cukai Tery Zakiar Muslim, yang turut menjadi narasumber menambahkan bahwa, selama pandemi, jalur masuknya barang yang touchless seperti pengiriman via PJT, itu semakin massif digunakan sehingga berdasarkan data investigasi online oleh BNN, upaya penyelundupan narkotika melalui mekanisme barang kiriman itu meningkat.

 

Menurutnya, memberantas narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum (polri) saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn