Satunusantaranews-Jakarta, Buntut kisruh terjadinya dugaan kekerasan dan perampasan aset di Vihara Tien En Tang Green Garden, Jakarta Barat. berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dimana pihak Yayasan Metta Karuna Maitreya menggugat Praperadilan pihak Polres Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Jakarta Barat.
Sidang perdana pun dimulai pada hari Selasa, (25/10) digelar. Namun sayangnya sidang itu pun harus ditunda lantaran pihak kepolisian berhalangan hadir dalam persidangan.
“Pada hari ini kita melakukan gugatan praperadilan kepada kasat Reskrim Jakarta Barat, namun sayangnya sidang perdana ini mereka tidak hadir dalam persidangan,” Kata Waluyo SH selalu kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya di PN Jakbar, selasa (25/10).
“Harusnya pihak kepolisian itu hadir karena mereka kan mengayomi masyarakat makanya harus hadir dalam persidangan, kalaupun tidak hadir harus ada alasan kenapa tidak hadir,” Tambahnya.
Lanjut Waluyo menuturkan penetapan tersangka itu harus mempunyai bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP minimal 3 alat bukti harus terpenuhi.ada keterangan saksi, kalau itu surat palsu yang ada tanda tangannya kalau peristiwa belum tentu ada harusnya diuji lagi tidak boleh analogi.
Leave a Comment